KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan tersangka baru terkait kasus dugaan suap pengajuan dana program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021. Juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, pengungkapan identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, pasal yang disangkakan maupun uraian dugaan perbuatan pidana yang dilakukan, akan disampaikan pada saat upaya paksa penangkapan dan penahanan.
Kata dia, KPK sudah mengantongi dua alat bukti untuk menjerat tersangka baru.
"Saat ini tim penyidik masih terus mengumpulkan bukti-bukti, di antaranya hari ini tim penyidik KPK melakukan pemanggilan pada beberapa orang saksi. Setidaknya ada sembilan orang yang dipanggil, baik itu di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta maupun di Polda Sulawesi Tenggara. Di antaranya adalah Bupati Kabupaten Muna, dan Kepala Bappeda Kabupaten Kolaka Timur," ucap Ali kepada KBR, Rabu (15/6/2022).Sebelumnya KPK telah memproses hukum tiga orang tersangka. Di antaranya eks-Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto.
Baca juga:
Selain itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M. Syukur Akbar, dan Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur. Ardian diduga menerima suap Rp1,5 miliar sebagai komitmen fee pengurusan pinjaman dana PEN daerah tahun 2021 Kabupaten Kolaka Timur.
Editor: Rony Sitanggang