NASIONAL

DIY PPKM Level 1, Pemda Buka Mobilitas Masyarakat Secara Penuh

" Pemda DIY juga akan meningkatkan kapasitas secara penuh atau seratus persen di berbagai sektor, di antaranya pariwisata dan pendidikan."

Ken Fitriani

DIY PPKM Level 1, Pemda Buka Mobilitas Masyarakat Secara Penuh
Warga berwisata di Jalan Malioboro, Yogyakarta, Selasa (24/5/2022). (ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko)

KBR, Yogyakarta – Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan membuka aktivitas masyarakat secara penuh. Langkah itu dilakukan menyusul penurunan level PPKM DIY menjadi level 1.

Kebijakan ini berlaku dari 7 Juni hingga 14 Juli 2022 sesuai Instruksi Mendagri (Imendagri) Nomor 30 Tahun 2022 yang terbit pada 6 Juni 2022.

Penurunan level PPKM ini disebabkan karena kasus COVID-19 di DIY makin terkendali. Saban hari dalam seminggu terakhir, penambahan kasus di bawah 10.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Baskara Aji mengatakan, protokol kesehatan tidak boleh kendor meski aktivitas dilonggarkan.

“Kita tidak boleh menghilangkan kewaspadaan. Tetap prokes dan tetap dilakukan sampel tracing,” kata Aji di Komplek Kepatihan Yogyakarta, Selasa (7/6/2022).

Baca juga: PPKM Lanjut, Tersisa Kabupaten Teluk Bintuni Masih di Level 2

Dijelaskan Aji, sesuai aturan PPKM Level 1, kegiatan masyarakat bisa beroperasi normal. Pemda DIY juga akan meningkatkan kapasitas secara penuh atau seratus persen di berbagai sektor, di antaranya pariwisata dan pendidikan.

“PPKM Jawa- Bali itu sekarang level 1. Artinya aktivitas-aktivitas sudah lebih banyak diperbolehkan untuk dilakukan aktivitas. Namun di dalam PPKM level 1 protokol kesehatan tidak boleh kendor,” ujarnya.

Bahkan, Pemda DIY juga telah melakukan relaksasi kebijakan pembatasan pintu masuk bagi pelaku perjalanan internasional.

“Pintu masuk perjalanan luar negeri melalui jalur udara diberlakukan, termasuk di Bandara Internasional Yogyakarta atau YIA,” ujar Aji.

Baca juga: Jokowi Umumkan Pelonggaran Pakai Masker

Terpisah, Kepala Dinas Parisiwata DIY Singgih Raharjo menambahkan, sektor pariwisata bisa menerapkan kapasitas seratus persen. Kegiatan juga sudah bisa dilakukan secara penuh tanpa perlu rekomendasi dari Satgas COVID-19.

“Event musik juga sudah tidak perlu lagi rekomendasi dari Satgas COVID-19. Cukup izin keramaian saja dari kepolisian,” ujarnya di Komplek Kepatihan Yogyakarta, Selasa (7/6/2022).

Editor: Wahyu S.

  • ppkm yogyakarta
  • level ppkm
  • pelonggaran yogyakarta
  • kasus covid-19 yogyakarta

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!