KBR, Jakarta- Kementerian Pertanian akan membatasi pergerakan lalu lintas hewan ternak untuk memutus rantai penularan infeksi penyakit mulut dan kuku (PMK) dengan sejumlah catatan.
Juru bicara Kementan, Kuntoro Boga Andri mengatakan, hal tersebut akan dilakukan berdasarkan surat edaran kepala badan karantina pertanian, tentang peningkatan kewaspadaan terhadap kejadian PMK.
"Pemerintah melakukan pengetatan dan pengawasan lalu lintas, khususnya hewan rentan PMK di seluruh pintu pengeluaran dan pemasukan. Pengendalian hewan rentan PMK ini bertujuan untuk mempertahankan pulau-pulau atau wilayah yang masih bebas PMK tetap terjaga dan aman dari PMK," ujar Kuntoro dari keterangan pers secara daring Selasa (14/6/2022).
Kuntoro menjelaskan, kementan akan mencegah lalu lintas ternak dari zona merah atau area wabah keluar daerah, selain itu ternak dari zona hijau atau daerah bebas PMK dapat dilalulintaskan ke zona hijau lainnya.
Baca juga:
- Pekan Ini Kementan Mulai Vaksinasi PMK ke Ternak
- Wabah PMK Makin Sulit Dikendalikan, Peternak Berduka
Kemudian, khusus ternak dari zona hijau dapat dilalui lintaskan ke zona merah, dengan syarat ternak tersebut dapat dipotong untuk kebutuhan hewan kurban.
Sebelum dilalulintaskan, lanjut Kuntoro, hewan ternak harus dilakukan tindakan karantina selama 14 hari di instalasi karantina hewan atau instalasi lain yang sesuai dengan aturan perkarantinaan di bawah pengawasan petugas karantina pertanian.
"Sementara itu pengawasan hewan ternak dalam satu pulau, dari zona hijau ke zona hijau lainnya dilakukan pengawasan cek poin yang diawasi oleh dinas peternakan provinsi atau kabupaten," tuturnya.
Kuntoro menyebut, masa karantina 14 hari diperlukan sebagai bagian dari meminimalisir risiko penyakit mengingat adanya masa inkubasi virus PMK sehingga diharapkan deteksi dini dapat diketahui lebih awal di tempat asal.
"Kementan berkomitmen untuk tidak menghambat dan tidak menyulitkan pergerakan dan pasokan hewan ternak khususnya menyambut Iduladha," pungkasnya.
Editor: Rony Sitanggang