KBR, Jakarta - Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menyoroti rencana kenaikan tarif masuk area stupa atau bagian atas Candi Borobudur. Rencananya, tarif bagi turis lokal sebesar Rp750 ribu per orang.
Menurut Trubus, pengunjung yang naik ke area candi seharusnya hanya yang berkepentingan untuk tujuan observasi dan penelitian. Upaya itu bisa diterapkan sekaligus untuk membatasi wisatawan.
Baca juga:
- YLKI: Kenaikan Tarif Masuk Candi Borobudur Tidak Tepat
- Borobudur Alami Kerusakan, Pengunjung Maksimal 1.200 Orang Per Hari
Sehingga kata dia, pemerintah perlu mengedukasi masyarakat terkait wacana tersebut, bukannya malah menaikan tarif.
“Di bawah disosialisasikan dulu kepada masyarakat, naik ke atas itu tujuannya satu untuk kaitan dengan pendidikan, pendidikan tentang kebudayaan, tentang sejarah wajib nasional, apalagi identik dengan keagamaan Buddha,” kata Trubus kepada KBR, Senin (6/6/2020).
Trubus menyarankan pemerintah menerapkan aturan dan sanksi yang tegas, ketimbang menaikan tarif. Itu perlu dilakukan untuk menjaga konservasi dan kondisi lingkungan Candi Borobudur.
“Sebenarnya polanya bisa saja diubah dengan memberikan sanksi dan denda. Jadi mereka yang cuma foto-foto doang. Disanksi saja karena ini kan dalam rangka pemeliharaan,” kata Trubus.
Baca juga: Berbeda dengan Luhut, Ini Konsep Balai Konservasi Borobudur Batasi Pengunjung
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengumumkan rencana kenaikan harga tiket masuk objek wisata prioritas Candi Borobudur. Tarif masuk untuk turis lokal ke area stupa sebesar Rp750 ribu. Sementara untuk sekadar masuk ke kawasan candi, tarifnya tetap Rp50 ribu seperti saat ini.
Luhut beralasan, kenaikan tarif untuk membatasi jumlah wisatawan karena beberapa area candi rusak. Namun kata Luhut, tarif itu masih akan dibahas dan diputuskan oleh Presiden Joko Widodo.
Editor: Wahyu S.