NASIONAL

Bekas Wali Kota Yogya Tersangka Suap, KPK Sita Ribuan Dolar AS

"Wali Kota Yogya Haryadi diduga terlibat suap pengurusan izin bangunan apartemen."

Bekas Wali Kota Yogya Tersangka Suap, KPK Sita Ribuan Dolar AS
Petugas menunjukkan barang bukti terkait dengan penetapan bekas Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti sebagai tersangka, Jumat (3/6/2022). (ANTARA/Benardy)

KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan bekas Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti sebagai tersangka suap. Haryadi sebelumnya diringkus dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK, kemarin.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Haryadi diduga terlibat suap pengurusan izin bangunan apartemen. 

KPK juga menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka. Yakni Oon Nusihono dari swasta, Kepala Dinas Penanaman Modal Yogyakarta Nurwidhihartana, serta ajudan Haryadi yakni Triyanto Budi Yuwono.

"Untuk selanjutnya meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka sebagai berikut. Pemberi yaitu ON, Vice President Real Estate PT SA Terbuka. Kemudian penerima yang pertama HS Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022. Yang kedua NWH Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta dan yang ketiga TBY sekretaris pribadi merangkap ajudan HS," ujar Alex dalam konferensi pers di Kantor KPK, Jumat (3/6/2022).

Alexander menjelaskan, perkara ini bermula dari izin bangunan yang diajukan Oon Nusihono di area cagar budaya Malioboro. Dia lalu mendekati Haryadi dan diduga memberi sejumlah uang untuk mengawal proyek ini.

Di tengah jalan, kajian dari Dinas PUPR menyatakan izin bangunan itu tidak memenuhi syarat. Sebab melampaui tinggi maksimal bangunan di cagar budaya.

Baca juga: 

Haryadi lalu menerbitkan surat rekomendasi yang bisa mengakomodir izin bangunan tersebut. KPK menduga ada pemberian suap dalam penerbitan izin ini.

Sita Pecahan Dolar AS

KPK menyita uang pecahan Dolar Amerika dari kasus ini. Uang yang disita sekitar 27 ribuan Dolar Amerika atau setara Rp390-an juta.

"Pada tahun 2022, pembangunan IMB apartemen Royal Kedaton yang diajukan akhirnya diterbitkan pada Kamis, 2 Juni 2022. ON datang ke Yogyakarta untuk menemui HS di rumah dinas jabatan wali kota dan menyerahkan uang sejumlah sekitar 27.258 US Dolar," ujar Alex.

Alexander mengatakan, diduga juga terjadi penyerahan uang secara bertahap sejak awal proses penerbitan IMB. KPK menduga nominal uang yang diberikan minimal Rp50 juta. Uang itu diserahkan Oon Nusihono kepada Haryadi dan Nurwidhihartana.

Baca juga: Tepis Tuduhan Tebang Pilih Kasus, KPK Pamerkan Keberhasilan 141 OTT

"Selama proses penerbitan izin IMB ini diduga terjadi penyerahan secara bertahap dengan nilai minimal Rp50 juta dari ON kepada HS melalui TBY dan juga untuk NWH," jelasnya.

Langsung Ditahan

Haryadi Suyuti ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka. Dia ditahan di lokasi berbeda dengan tiga tersangka lainnya.

"Agar proses penyidikan dapat berjalan dengan efektif, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada para tersangka untuk masing-masing selama 20 pertama dimulai hari ini 3 Juni 2022 sampai 22 Juni 2022. HS ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, NWH ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, TBY ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, dan ON ditahan di Rutan KPK pada kavling C1," kata Alex.

Tersangka Oon Nusihono dijerat Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor. Sedangkan Haryadi dan dua tersangka lain dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor.

Editor: Agus Luqman 

  • KPK
  • wali kota yogyakarta
  • Haryadi Suyuti
  • korupsi
  • ott kpk

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!