NASIONAL

ASN Rawan Terpapar Radikalisme, Ini Permintaan BNPT ke Pimpinan Kementerian Lembaga

"Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) mencatat terjadi peningkatan jumlah ASN yang terpapar radikalisme."

ASN terpapar radikalisme
Warga beraktivitas dekat spanduk tolak terorisme radikalisme di kawasan Jl Malioboro, Yogyakarta, Selasa (15/5/2019). (Foto: ANTARA/Andreas Fitri Atmoko)

KBR, Jakarta - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafli mengatakan, perlu ada mitigasi dari pimpinan kementerian lembaga, untuk mencegah pegawainya terpapar paham radikalisme.

Itu disampaikan Boy, menyusul laporan kerentanan aparatur sipil negara (ASN) terpapar radikalisme di lingkungan kerja.

"Namanya pimpinan lembaga itu sudah pasti punya kewajiban melaksanakan asas-asas berbangsa dan bernegara yang diatur dalam Pancasila. Pasti, saya pastikan tidak ada ASN yang bekerja di sebuah lembaga yang tidak berdasarkan asas itu. Jadi yang bertanggung jawab pimpinan lembaga harus memastikan. Sebagai pemimpin harus tahu dasar negaranya apa dan menyelenggarakan upaya-upaya pencegahan agar anggota di bawahnya tidak mudah terpapar," ujar Boy saat Konferensi Pers Fenomena Ideologi Kontemporer di Indonesia di Hotel Arya Duta, Jakarta Pusat, Senin (20/6/2022).

Baca juga:


Kepala BNPT Boy Rafli menambahkan, BNPB sudah beberapa kali mengadakan kerja sama dengan kementerian lembaga. Khususnya, terkait pengawasan rumah ibadah yang mengarah kepada ideologi atau paham radikalisme.

"Kerja sama pengawasan rumah ibadah yang berada di lingkungan lembaga, dipakai untuk propaganda itu sudah pernah dilakukan," tuturnya.

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) mencatat terjadi peningkatan jumlah ASN yang terlibat paham radikalisme. Jumlah tersebut meningkat dari 11 ASN di tahun 2020 menjadi 27 pada tahun 2021.

Staf Khusus Menteri PAN-RB Bidang Penanganan Radikalisme, Tony Surya Putra mengatakan pada tahun 2021 sebenarnya ada 97 aduan terkait ASN yang terlibat paham radikal. Hal ini diketahui berdasarkan hasil investigasi yang melibatkan 11 kementerian/lembaga, termasuk BNPT dan BIN.

"Dapat kita simpulkan ada 27 aparatur sipil negara yang terbukti melakukan pelanggaran radikalisme sebagaimana diatur dalam SKB 11 kementerian/lembaga dalam penanganan radikalisme," ujar Tony dalam keterangannya di YouTube KemenPANRB, Kamis (3/2/2022).

Tony mengatakan dari 27 ASN tersebut, 17 di antaranya telah diproses dan direkomendasikan sanksi disiplin oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo.

Baca juga:


Editor: Agus Luqman

  • radikalisme
  • Terorisme
  • intoleransi
  • BNPT
  • ASN

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!