NASIONAL

AJI Indonesia: Pejabat Beri Label Berita Hoaks Jadi Ancaman Kebebasan Pers

"Labelisasi karya jurnalistik atau berita media massa sebagai hoaks atau berita tidak benar merupakan tindakan yang tidak patut."

AJI Indonesia: Pejabat Beri Label Berita Hoaks Jadi Ancaman Kebebasan Pers

KBR, Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengkritik tindakan pejabat publik yang memberi stempel atau labelisasi karya jurnalistik sebagai hoaks atau berita tidak benar.

Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia Erick Tanjung menyebut labelisasi karya jurnalistik atau berita media massa sebagai hoaks atau berita tidak benar merupakan tindakan yang tidak patut.

"Itu tidak bisa dibenarkan. Itu sudah melanggar kebebasan pers," kata Erick Tanjung ketika dihubungi KBR, Selasa (21/6/2022).

Erick mencontohkan sejumlah kasus labelisasi pemberitaan media sebagai hoaks atau tidak benar. Pada Oktober 2021, Polres Luwu Timur, Sulawesi Selatan, melalui akun Instagram @humasreslutim merespon laporan jurnalistik Project Multatuli terkait kasus kekerasan seksual pada anak, berjudul: “Tiga Anak Saya Diperkosa, Saya Lapor Polisi, Polisi Menghentikan Penyelidikan.”

Polres menyebut laporan itu sebagai hoaks. Kasus labelisasi ini memicu gerakan tanda pagar (tagar) #percumalaporpolisi. Jurnalis Project Multatuli yang menulis berita itu, Rusdianto diganjar Penghargaan Oktavianus Pogau 2022 dari Yayasan Pantau.

Pada Oktober 2021 juga, Polres Kota Tangerang, Banten, melabeli salah satu berita Republika dengan stempel hoaks. Polres Tangerang melalui akun Instagram @polreskotatangerang menstempel hoaks terhadap berita Republika berjudul "Didemo Mahasiswa, Kapolresta Tangerang Siap Mundur". 

Kasus di Tangerang itu menuai kecaman sejumlah organisasi jurnalis seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Pokja Wartawan Harian Tangerang Raya (WHTR), dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Tangerang Raya.

Pada akhir Maret 2022, Menteri Keuangan Sri Mulyani melalui akun Instagram @smindrawati memberi stempel hoaks terhadap berita yang dimuat Suara.com berjudul "Publik Geram Kemenkeu Lelang Barang Pembalap MotoGP dari Penonton, Ternyata Begini Faktanya". Terhadap labelisasi itu, Suara.com mengajukan protes terhadap Sri Mulyani dan menuntut unggahan itu dihapus.

Pada April 2022, Menko Polhukam Mahfud MD melalui akun Twitter @mohmahfudmd melabeli 7 media sebagai pembuat hoaks. Pada Juni 2022, Menko Polhukam Mahfud MD melalui akun Instagram @mohmahfudmd melabeli 'Tidak Benar' terhadap berita KBR.id berjudul "Wawancara: Komnas HAM Bantah Klaim Mahfud MD soal Kondisi HAM di Indonesia".

Menurut Erick Tanjung, para pejabat publik semestinya memahami aturan yang benar jika keberatan dengan isi pemberitaan media, yaitu menggunakan hak jawab atau hak koreksi.  

Baca juga:

Berikut petikan wawancara KBR dengan Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia Erick Tanjung.

Bagaimana mestinya pejabat pemerintah atau aparat menyikapi pemberitaan media, kalau dia tidak suka dengan pemberitaan itu --sesuai mekanisme yang ada?

Pejabat publik, pejabat pemerintahan, bahkan ini juga berlaku bagi semua elemen masyarakat, kalau tidak suka dengan pemberitaan, merasa dirugikan, itu harus ditempuh jalur atau mekanisme yang sesuai Undang-undang Pers Nomor 40 tahun 1999.

Yang pertama, kalau masyarakat atau pejabat publik atau pejabat pemerintahan bisa menggunakan hak jawab. Itu cara yang tepat, cara yang benar. Menggunakan hak jawab ke media yang bersangkutan.

Atau, melapor ke Dewan Pers untuk memperkarakan pemberitaan tersebut. Itu cara-cara yang benar. Tidak elok pejabat publik melakukan labelisasi terhadap karya jurnalistik di media sosial. Tidak saja tidak elok, tapi juga itu tindakan yang tidak tepat dan itu mengarah ke ancaman kebebasan pers.

Kasus ini marak terjadi, labelisasi hoaks terhadap pemberitaan karya jurnalistik yang tidak disukai pihak tertentu atau pejabat publik tertentu.

Misalnya yang terjadi di pemberitaan Project Multatuli yang dilabelisasi hoaks oleh Polres Luwu. Padahal itu produk jurnalistik, terkait kasus kekerasan seksual. Itu tidak bisa dibenarkan. Itu sudah melanggar kebebasan pers.

Labelisasi semacam itu juga dialami Republika, Kompas, IndonesiaLeaks juga. Terakhir KBR. Beberapa waktu lalu juga dialami Suara.com, dilabelisasi Menkeu Sri Mulyani melalui media sosialnya.

Kami melihatnya itu sebuah tindakan yang mengancam kebebasan pers. Seharusnya tempuhlah jalur-jalur yang sudah diatur mekanismenya sesuai undang-undang. Apalagi itu yang melakukan adalah pejabat publik.

Baca juga:

Tindakan seperti itu dilakukan oleh beberapa pejabat, dan bukan tidak mungkin menular ke pejabat lain. Apa yang bisa kita analisis mengapa pejabat itu melakukan seperti itu? Apakah karena mereka tidak memahami ada   mekanisme hak jawab, hak koreksi, ada Dewan Pers sebagai mediator untuk sengketa pemberitaan. Apa karena ada sesuatu hal yang lain, mungkin lebih memuaskan kalau pejabat menghajar media melalui media sosial?

Ini juga menjadi kekhawatiran saya. Saya melihatnya, kalau mereka para pejabat publik ini tidak paham mekanismenya, saya kira tidak mungkin. Apalagi setingkat menteri, seharusnya tahu. Apalagi mereka punya staf khusus, yang biasanya memberi tahu. Tapi rata-rata sudah tahu. Apalagi setingkat Menko Polhukam. Karena kita di komunitas pers lewat Dewan Pers sudah punya MoU dengan Polri, dengan TNI, terkait sengketa pemberitaan. Harusnya tahu.

Tindakan-tindakan seperti itu, labelisasi berita hoaks, labelisasi berita tidak benar, itu tindakan reaksioner oleh pejabat publik. Tindakan yang merasa kebakaran jenggot atas pemberitaan. Artinya, tidak siap dikritik. Ini menjadi kritikan kita juga kepada pemerintahan sekarang, di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo di era kedua ini.

Apakah Dewan Pers perlu lebih meningkatkan pendekatan kepada para pejabat? Apakah Dewan Pers kurang maksimal?

Seharusnya yang berperan aktif adalah Dewan Pers. Kami beberapa kali berkomunikasi dengan Dewan Pers, untuk mendorong agar Dewan Pers lebih aktif menyikapi kasus seperti ini. Termasuk labelisasi hoaks terhadap karya jurnalistik. Tapi ini kan Dewan Pers baru ganti kepengurusan, baru ganti jalan tiga minggu, kami minta Dewan Pers ini lebih aktif. Kalau bisa menyurati, bikin surat edaran ke semua instansi termasuk pejabat publik dan instansi-instansi kementerian dan lembaga. Agar dalam menyikapi pemberitaan, kritik atau kalau kebakaran jenggot itu diselesaikan melalui jalur yang tepat. Dengan hak jawab atau mengadu ke Dewan Pers. Itu cara-caranya yang lebih bermartabat.

Editor: Rony Sitanggang

  • AJI Indonesia
  • Dewan Pers
  • sengketa pemberitaan
  • hoaks
  • labelisasi media

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!