KBR, Jakarta- Ombudsman RI mengungkapkan telah menerima 375 laporan maladministrasi seleksi calon ASN periode 2021/2022. Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng menuturkan bentuk maladministrasi yang paling banyak terjadi ialah penyimpangan prosedur.
“Dan kalau melihat kasus seleksi CASN ini, untuk maladministrasi yang paling banyak itu adalah penyimpangan prosedur. Ini ada 255 laporan. Kemudian tindakan tidak patut, kemudian inkompetensi atau tidak kompeten, baik kompetensi legal maupun kompetensi teknis dari pihak penyelenggara. Kemudian tidak memberikan pelayanan, hingga pada tindakan yang sifatnya diskriminatif dan tindakan berpihak,” jelas Robert dalam kegiatan “Update Publik Seleksi CASN 2021-2022: Evaluasi dan Perbaikan ke Depan” Kamis (16/6/2022).
Robert Na Endi Jaweng menambahkan penyimpangan prosedur tersebut seringkali terjadi akibat adanya perbedaan antara aturan yang berlaku dengan implementasi di lapangan. Kata dia, masih banyak panitia seleksi CASN, baik pada level daerah maupun nasional, yang kurang memahami regulasi maupun sengaja menyalahgunakan wewenangnya untuk mempersulit birokrasi seleksi CASN.
Baca juga:
- Calon ASN Pemkot Solo Mundur Karena Gaji, Gibran: Kurang Ajar
- Banyak yang Mundur, DPR akan Tinjau Regulasi Seleksi CPNS
Robert mengatakan, diperlukan evaluasi mengenai pemilihan panitia seleksi CASN yang kompeten. Selain itu, diperlukan pula standarisasi fasilitas ujian seleksi CASN agar tidak ada ketimpangan antara satu daerah dengan lainnya yang merugikan para CASN itu sendiri.
Posko pengaduan seleksi CASN yang dibuka oleh Ombudsman RI merupakan bentuk kerja sama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Negara Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, serta pemerintah daerah. Pengaduan seleksi CASN dapat dilakukan secara daring maupun luring.
Editor: Rony Sitanganggang