BERITA

Tim Kemenko Polhukam: Revisi 4 Pasal UU ITE Bukan Harga Mati

Tim Kemenko Polhukam: Revisi 4 Pasal UU ITE Bukan Harga Mati

KBR, Jakarta - Tim dari Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan menyatakan revisi Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 Informasi dan Transaksi Elektronik masih terbuka untuk diperbarui.

Ketua Tim Kajian Undang-undang ITE dari Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo mengatakan usulan revisi empat pasal bukan harga mati, namun masih terbuka masukan untuk perbaikan.

Sugeng Purnomo mengatakan, revisi terbatas terhadap empat pasal UU ITE dilakukan semata-mata untuk menciptakan keadilan di masyarakat. Sebab, selama ini didalam penerapannya masih banyak menimbulkan diskriminasi dan kriminalisasi.

"Ini kan baru konsep yang diusulkan oleh tim. Setelah ini, makanya ini kita buka, dengan harapan kita mendapatkan berbagai masukan untuk perbaikannya. Tentunya nanti kalau misalnya masuk dalam prolegnas prioritas dan bisa kita lakukan pembahasan setelah katakanlah kalau itu revisinya bisa diterima, maka akan ada tahapan-tahapan berikutnya. Yaitu pembahasan di antara kementerian/lembaga. Kemudian kita akan mengundang berbagai pihak untuk memberikan masukan," kata Sugeng dalam keterangan pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jumat (11/6/2021).

Sugeng menambahkan, tim kajian memperbaiki beberapa norma untuk mempertegas peraturan agar tidak terjadi multitafsir dalam UU ITE.

"Jadi pada saat satu norma itu belum dipertegas atau belum tegas dalam penormaannya itu mestinya ada penjelasan. Nah kita mencoba begitu, ini kita pertegas. Kita pertegas lagi di dalam penjelasan untuk meyakinkan bahwa nanti pada saat di implementasikan tidak ada persoalan atau salah menafsirkan," imbuhnya.

Sebelumnya, pemerintah berencana melakukan revisi terbatas pada empat pasal dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yakni pasal 27, 28, 29, dan pasal 36, serta ada penambahan pasal 45c. Pasal-pasal itu mengatur mengenai tindakan menyebarkan konten asusila, hoaks, fitnah hingga pencemaran nama baik. Revisi dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan multitafsir dalam pasal-pasal tersebut.

Editor: Agus Luqman

  • UU ITE
  • pasal karet
  • Kemenkopolhukam
  • pencemaran nama baik
  • hoaks

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!