BERITA

Puluhan Pegawai KPK Serahkan Kelengkapan Uji Materi ke MK

"“Kami memohon dan berharap Mahkamah Konstitusi dapat memutuskan permohonan ini sebelum November 2021, mengingat pasal yang kami mohonkan adalah pasal peralihan yang hanya berlaku sekali...”"

Muthia Kusuma Wardani

Puluhan Pegawai KPK Serahkan Kelengkapan Uji Materi ke MK
Ilustrasi uji materi di Mahkamah Konstitusi. Foto: ANTARA

KBR, Jakarta- Puluhan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) mendatangi gedung Mahkamah Konstitusi untuk menyerahkan kelengkapan bukti permohonan uji materi, Kamis (10/6/2021).

Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi KPK, Hotman Tambunan mengatakan mereka menyerahkan 31 bukti setebal 2.000-an halaman yang terdiri dari berbagai undang-undang, aturan, hingga surat elektronik pegawai.

“Kami memohon dan berharap Mahkamah Konstitusi dapat memutuskan permohonan ini sebelum November 2021, mengingat pasal yang kami mohonkan adalah pasal peralihan yang hanya berlaku sekali,” ujar Hotman melalui keterangan tertulis, usai menyerahkan bukti di Mahkamah Konstitusi, Kamis, 10 Juni 2021.

Juru bicara pemohon, Hotman Tambunan menduga ada penafsiran secara inkonstitusional terhadap Pasal 68 B ayat (1) dan Pasal 69C UU No. 19/2019 dengan menjadikan TWK sebagai dasar untuk menentukan seseorang diangkat atau tidak diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN). Karena itu, mereka mengajukan uji materi atas dua pasal tersebut.

Padahal menurutnya, tindakan tersebut menyebabkan tidak terpenuhinya jaminan konstitusi terhadap perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja sebagaimana Pasal 28 (D) ayat (2) UUD 1945, serta yang termuat dalam berbagai konvensi internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia.

Selain itu, Hotman menegaskan bahwa TWK tidak dapat dilepaskan dari konteks upaya untuk memukul mundur amanah gerakan reformasi yang mengamanahkan lembaga antikorupsi yang tidak dapat diintervensi.

"Dalam permohonannya para pemohon juga menyatakan agar MK memutus putusan sela untuk dapat menghindari kerugian yang lebih besar bagi para pemohon karena masa adanya rencana pemberhentian pegawai yang TMS paling lambat akhir Oktober 2021," pungkas Hotman.

Editor: Sindu Dh

  • KPK
  • MK
  • Uji Materi
  • UU KPK
  • TWK
  • ASN

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!