HEADLINE

PPKM Mikro Diperketat, Airlangga: Hajatan Tidak Boleh Makan di Tempat

""Kegiatan hajatan ataupun kemasyarakatan paling banyak 25 persen dari kapasitas ruangan dan tidak ada hidangan makan di tempat artinya makan atau hajat dibawa pulang,""

PPKM Mikro Diperketat, Airlangga: Hajatan Tidak Boleh Makan di Tempat
Posko PPKM Mikro zona merah ditandai bendera merah di Desa Sewulan, Kabupaten Madiun, Jatim, Senin (21/6/2021). (Antara/Siswowidodo)

KBR, Jakarta-  Pemerintah memberlakukan aturan kerja dari rumah atau work from home (WFH) 75 persen bagi pekerja, di wilayah zona merah Covid-19 yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro. Aturan ini mulai berlaku Selasa 22 Juni hingga 5 Juli mendatang. 

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaliguas Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto, usai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo secara daring, Senin (21/6/2021).

"Bahwa kegiatan perkantoran atau tempat kerja baik oleh K/L, sudah ada surat edaran dari Menteri PAN RB, demikian pula untuk pengaturan BUMN dan BUMD ini di zona merah work from home 75 persen, jadi bekerja di rumah 75 persen sedangkan di zona nonmerah itu 50 persen dan 50 persen dengan penerapan prokes yang ketat, pengaturan waktu kerja secara bergiliran," kata Airlangga dalam Konferensi Pers Daring, Senin (21/6/2021).

Selain pengetatan PPKM Mikro yang mengatur tentang kegiatan di perkantoran, kata Airlangga, pemerintah juga akan mengatur kegiatan belajar mengajar di zona merah, yang harus dilakukan kembali secara daring. Sementara itu, untuk di zona lainnya, akan mengikuti aturan dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Kemendikbud Ristek yang sudah ada.

"Dan dari aturan yang sudah ada memang zona merah itu sudah dilakukan secara daring mengikuti PPKM," tuturnya.

Sementara itu, Airlangga mengatakan, untuk fasilitas umum, taman, tempat wisata, dan area publik lainnya, yang berada di zona merah wajib ditutup sementara sampai dinyatakan aman.

"Kemudian zona lainnya diizinkan buka paling banyak 25 persen dengan pengaturan dari Pemda, dan ini dengan prokes yang ketat," ujarnya.

Lebih lanjut, Airlangga menambahkan khusus kegiatan masyarakat seperti lokasi seni budaya, hajatan, maupun rapat seminar wajib ditutup atau ditiadakan di zona merah, sementara di zona lainnya dibatasi kapasitasnya maksimal 25 persen. Hal ini berlaku untuk seluruh daerah yang menerapkan PPKM mikro.

"Kegiatan seni dan budaya sosial kemasyarakatan ini lokasi seni dan budaya yang dapat menimbulkan keramaian kerumunan untuk zona merah ditutup. Kegiatan hajatan ataupun kemasyarakatan paling banyak 25 persen dari kapasitas ruangan dan tidak ada hidangan makan di tempat artinya makan atau hajat dibawa pulang," jelas Airlangga.

"Rapat seminar pertemuan dilakukan secara daring, zona merah ditutup sampai aman. Zona lainnya diizinkan paling banyak 25 persen dari kapasitas, kegiatan ini maksimal 25 persen," pungkasnya.

Editor: Rony Sitanggang

  • AirlanggaHartarto
  • KPCPEN
  • pandemi covid-19

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!