BERITA

Poster Jokowi dan Pembungkaman Kebebasan Berpendapat

Poster Jokowi dan Pembungkaman Kebebasan Berpendapat

KBR, Jakarta - Gara-gara unggahan poster yang memuat gambar Presiden Joko Widodo, pihak rektorat Universitas Indonesia memanggil pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia. 

Ketua BEM UI Leon Alvinda Putra mengatakan mereka diminta keterangan mengenai poster yang bertuliskan Jokowi, The King of Lip Service atau Raja Pembual.

Leon mengatakan unggahan poster di media sosial itu merupakan sikap propaganda agar bisa menjadi diskursus publik. Ia mengklaim Unggahan poster itu sudah sesuai fakta dan data.

"Kenapa kita sebut lip service? Karena kita lihat permasalahan-permasalahan yang kita kaji UU ITE dan sebagainya. Sebenarnya Presiden Jokowi sudah mengeluarkan pernyataan-pernyataan terkait penyelesaian masalah tersebut. misalnya terkait TWK Presiden menyampaikan jangan dijadikan dasar untuk pemecatan, terus terkait UU ITE katanya akan merevisi, terus terkait demo Presiden rindu, jadi dipersilakan. Tapi kita lihat, kenyataannya tidak sesuai," ujar Leon kepada KBR, Senin (28/6/2021).

Leon mempertanyakan pemanggilan dari pihak rektorat terkait unggahan poster "Raja Pembual" itu. Ia heran, karena rektorat menganggap BEM UI tidak pantas melecehkan simbol negara yaitu presiden.

"Jadi ini justru jadi pertanyaan, karena ketika pertemuan UI tidak menyinggung (simbol negara) itu, tapi justru keluar pernyataan humas ke media. Itu media sebagai kritik. Kalau kritikan mahasiswa dianggap sebagai suatu hal yang menakutkan, ini bisa berbahaya bagi demokrasi kedepannya," tutur Leon

Ketua BEM UI, Leon Alvinda Putra berharap, pemerintah maupun rektorat kampus tidak antikritik. Menurutnya, kritik harus diterima bila terbukti benar, dan justru dipertimbangkan untuk kemudian segera ditindaklanjuti.

Sikap dari BEM Universitas Indonesia itu mendapat dukungan dari Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia.

Koordinator Pusat BEM Seluruh Indonesia, Nofrian Fadil Akbar menilai pemanggilan rektorat terhadap pengurus BEM UI itu sebagai bentuk pembungkaman kebebasan berpendapat dan berekspresi dalam menyampaikan kritik. 

Padahal, kata Nofrian, Indonesia sebagai negara demokrasi mestinya tidak anti-kritik terhadap masukan dan saran yang diberikan masyarakat, termasuk mahasiswa.

"Kita melihat ini suatu bentuk pembungkaman terhadap bagaimana menyatakan pendapat berekspresi dan segala macam. Kalau kita melihat gerakan mahasiswa, tentu gerakannya itu berbasis data dan ada landasan kan, tentu kita lihat juga di berbagai macam kebijakan hari ini dikeluarkan dari Presiden Jokowi banyak yang tidak sesuai dengan yang terjadi di lapangan," ujar Nofrian kepada KBR, Senin (28/6/2021).

Nofrian Fadhil Akbar menambahkan, bentuk pembungkaman sangat lazim terjadi terhadap kritik-kritik yang sensitif kepada pemerintah. 

Ia menilai pemerintah kerap menggunakan pengelola kampus untuk membatasi pergerakan mahasiswa. Tindakan itu jelas berlebihan, apalagi sekarang banyak pergerakan dibatasi dengan salah satu alasannya yaitu pandemi Covid-19.

Wajar

Pakar Hukum Tata Negara sekaligus Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Jentera, Bivitri Susanti juga menilai, pemanggilan BEM UI merupakan upaya pembungkaman oleh pihak rektorat. Padahal, kebebasan pendapat dijamin Undang-Undang.

"Kalau menurut saya ini memang bentuk dari kebebasan berpendapat mahasiswa yang dibungkam oleh rektorat yang tentu saja punya kekuasaan terhadap mahasiswa. Saya kira sudah bukan tempatnya lagi sekarang model-model pembungkaman seperti itu, karena jelas kebebasan berpendapat itu diatur oleh konstitusi kita itu adalah hak asasi manusia yang diatur dalam Undang-Undang Dasar kita, tidak boleh dihalangi," tutur Bivitri kepada KBR, Senin (28/6/2021).

Bivitri menilai kritik terhadap kepala negara dari kaum intelektual cukup wajar, bila diperkuat dengan data-data, infografis, maupun sumber tepercaya. 

Ia meminta kampus lebih bersikap arif bijaksana dalam mengambil tindakan. Dengan begitu, psikologis mahasiswa tidak tertekan, dengan adanya relasi kuasa antara rektorat dengan mahasiswa.

"Kalau persoalannya ingin memberitahu mana yang baik mana yang bukan, karena ini institusi pendidikan silakan dipanggil dialog secara informal dan lain sebagainya menurut saya bila caranya seperti itu, kita bisa melihatnya sebagai cara pendidikan. Tapi kan ini tidak, pemanggilan resmi di hari minggu itu menandakan adanya tekanan yang serius pada mahasiswanya dan ketika mislanya dalam surat dikatakan ada menghina simbol negara, itu saya kira sesuatu yang dicari-cari alasannya, karena Presiden itu bukan simbol negara atau lambang negara, karena yang ada lambang negara menurut konstitusi kita ya garuda pancasila," tutup Bivitri.

Bivitri Susanti khawatir, bila tindakan teguran berupa pemanggilan oleh rektorat dianggap wajar, maka ke depannya akan banyak mahasiswa yang menyensor dirinya sebelum berbicara atau menyampaikan kritik. Dan di alam demokrasi,  kata Bivitri, hal itu jelas tidak sehat.

Editor: Agus Luqman

  • Jokowi
  • BEM UI
  • mimbar akademik
  • kebebasan berekspresi
  • antikritik

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!