BERITA

Platform Pinjol Sudah Gelontorkan Uang Ratusan Triliun Rupiah

Platform Pinjol Sudah Gelontorkan Uang Ratusan Triliun Rupiah

KBR, Jakarta- Platform pinjam-meminjam uang secara online atau Peer to Peer Lending (P2PL) sudah menggelontorkan uang pinjaman kepada masyarakat hingga lebih dari Rp180 triliun. Hal ini diungkapkan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso dalam keterangan pers usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Kamis (10/06/21).

"Sekarang ini lending tidak hanya diberikan oleh lembaga keuangan maupun oleh bank. Tapi bisa dilakukan oleh P2PL. Yang jumlahnya sekarang ini sudah 146. Itu belum yang ilegal. Yang ilegal banyak sekali dan tentunya akan kami tertibkan untuk semua itu memenuhi peraturan. Dan ini jumlah yang diberikan pinjaman melalui P2PL ini sudah besar sekali. Ada Rp184,1 triliun, angka terakhir ya," ungkap Wimboh kepada wartawan, Kamis (10/06/21).

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan keberadaan Peer to Peer Lending atau lebih populer dengan sebutan Pinjaman Online (Pinjol), muncul karena berkembangnya informasi dan teknologi digital di sektor keuangan.

Kondisi ini membuat akses terhadap kredit atau pinjaman untuk masyarakat semakin terbuka lebar seiring waktu. Meski begitu, masyarakat tetap perlu mewaspadai Pinjol ilegal, karena operasinya belum terawasi oleh OJK.

Ia tidak menyebut detail berapa jumlah Pinjol ilegal yang belum ditertibkan oleh OJK. Tetapi sebagai catatan, masyarakat dapat mengecek status izin penawaran jasa keuangan, termasuk layanan kredit dari Pinjol, dengan menghubungi kontak OJK. Yakni melalui nomor telepon 157 atau kontak Whatsapp di nomor 081-157-157-157.

Editor: Sindu Dh

  • Pinjol
  • Peer to Peer Lending
  • P2PL
  • OJK
  • Otoritas Jasa Keuangan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!