BERITA

Pemerintah Batalkan Ibadah Haji 2021, Keluarga dan Calon Jemaah Kecewa

"Salah satu warga asal Lampung, Fiska Istiani mengaku sedih, karena orangtuanya batal berangkat haji tahun ini."

Siti Sadida Hafsyah, Muthia Kusuma Wardani

Pemerintah Batalkan Ibadah Haji 2021, Keluarga dan Calon Jemaah Kecewa
Ilustrasi pemberangkatan calon jemaah haji Indonesia. Foto: ANTARA

KBR, Jakarta- Peniadaan penyelenggaraan ibadah haji pada tahun ini membuat kecewa sejumlah pihak, terutama para calon jemaah. Salah satu warga asal Lampung, Fiska Istiani mengaku sedih, karena orangtuanya batal berangkat haji tahun ini.

Padahal kondisi orang tuanya sudah berusia 70 tahun dan sakit. Ia mengklaim, orangtuanya telah menjalankan syarat haji, termasuk disuntik vaksin Covid-19.

Sementara itu, calon jemaah haji asal Surabaya, Rori Satti mengatakan pemberangkatan haji di tengah pandemi Covid-19 lebih memberatkan.

"Regulasinya lumayan ribet sih. Jadi kita ada daftar untuk suntik vaksin. Terus yang kedua itu kita karantia dulu di sini. Kalau kita sudah oke, negatif Covid, kita berangkat ke Arab Saudi. Nanti kita kan turunnya di Madinah dulu ya. Di Madinah itu kita karantina lagi," kata Rori kepada KBR, Kamis, (6/2/2021).

Rori menambahkan, pihak agen tour and travel untuk haji dan umroh juga mengatakan bakal ada tambahan biaya untuk mengakomodasi protokol kesehatan Covid-19. Rori berharap, meskipun pemberangkatan haji ditiadakan tahun ini, tetapi pemerintah dapat menjamin uang haji para jemaah.

Pembatalan Ibadah Haji 2021

Kemarin, pemerintah resmi menunda sementara atau membatalkan keberangkatan ibadah haji tahun ini bagi Warga Negara Indonesia (WNI). Menteri Agama Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas mengatakan keputusan ini berlaku Kamis, 3 Juni 2021.

"Keputusan Menteri Agama tentang pembatalan keberangkatan ibadah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi. Menetapkan pembatalan keberangkatan ibadah haji, pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya," jelas Yaqut saat konferensi pers, Kamis (03/06/21).

Menteri Agama Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan keputusan ini ditetapkan karena melihat kondisi pandemi Covid-19 yang masih terjadi di seluruh dunia. Ia mempertimbangkan kesehataan dan keselamatan jemaah ibadah haji.

"Kesehatan dan keselamatan ibadah hari terancam oleh Covid-19 beserta varian barunya yang melanda hampir seluruh negara belahan di dunia termasuk Indonesia dan Arab Saudi," ucapnya.

Menurutnya, pemerintah bertanggung jawab atas kesehatan, keselamatan, serta keamanan dalam perjalanan ibadah haji di tengah pandemi. Tetapi di sisi lain, pemerintah Arab Saudi juga memang belum membuka pintu ibadah haji bagi WNI.

"Pemerintah Arab Saudi belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021 M dan Pemerintah Indonesia membutuhkan ketersediaan waktu yang cukup untuk melakukan persiapan pelayanan bagi jemaah haji," tegasnya.

Editor: Sindu Dharmawan

  • Haji
  • Kuota Haji
  • Ibadah Haji 2021
  • Kemenag
  • Calon Jemaah Haji
  • Arab Saudi
  • COVID-19
  • Pembatalan Ibadah Haji

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!