BERITA

Pemberangkatan Haji Kembali Ditunda, BPKH Jamin Keamanan Dana Jemaah

Pemberangkatan Haji Kembali Ditunda, BPKH Jamin Keamanan Dana Jemaah

KBR, Jakarta - Pemerintah kembali menunda sementara atau membatalkan keberangkatan ibadah haji tahun ini. Menteri Agama Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas mengatakan keputusan ini berlaku mulai Kamis, 3 Juni 2021.

"Keputusan Menteri Agama tentang pembatalan keberangkatan ibadah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi. Menetapkan, pembatalan keberangkatan ibadah haji, pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya," kata Yaqut dalam konferensi pers, Kamis (3/6/2021).

Yaqut Cholil Qoumas mengatakan keputusan ini diambil karena melihat kondisi pandemi Covid-19 yang masih terjadi di seluruh dunia. Ia mempertimbangkan kesehatan dan keselamatan jemaah haji Indonesia.

"Kesehatan dan keselamatan ibadah hari terancam oleh Covid-19, beserta varian barunya yang melanda hampir seluruh negara belahan di dunia. Termasuk Indonesia dan Arab Saudi," kata Yaqut.

Menurutnya, pemerintah bertanggung jawab atas kesehatan, keselamatan, serta keamanan dalam perjalanan ibadah haji di tengah pandemi. Di sisi lain, pemerintah Arab Saudi juga memang belum membuka pintu ibadah haji bagi warga Indonesia.

"Pemerintah Arab Saudi belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021 M dan Pemerintah Indonesia membutuhkan ketersediaan waktu yang cukup untuk melakukan persiapan pelayanan bagi jemaah haji," tegasnya.

Pada 2020 lalu, pemerintah juga menunda pemberangkatan calon jamaah haji Indonesia ke Arab Saudi karena pandemi COVID-19. 

Dana haji aman

Sementara itu, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menjamin keamanan dana perjalanan haji yang sudah dibayarkan para jemaah.

Kepala BPKH Anggito Abimanyu memaparkan ada sebanyak 196.865 jemaah haji reguler yang sudah melakukan pelunasan dana haji. Dana setoran yang sudah lunas, maupun setoran awal yang sudah terkumpul sejumah Rp7,05 triliun.

"Kemudian haji khusus telah melakukan pelunasan sebesar 15.084 jemaah. Terkumpul dana, baik itu setoran awal maupun setoran lunas sebesar USD 120,67 juta. Tahun itu pula ada 569 jemaah yang membatalkan, jadi 0,29 persen. Kemudian calon jemaah haji khusus yang membatalkan sebanyak 162. Jadi hanya 1 persen jemaah yang membatalkan. Terima kasih karena sudah mempercayakan kepada Kementerian Agama dan kami untuk mengelola dana tersebut," kata Kepala BPKH Anggito Abimanyu dalam jumpa pers virtual, Kamis (3/6/2021).

Anggito Abimanyu menambahkan dana para jemaah haji tersebut diinvestasikan pada bank syariah.

"Perlu kami tegaskan seluruh dana yang kami kelola aman. Dana tersebut sekarang diinvestasikan dan ditempatkan di bank-bank syariah, tentunya dengan prinsip syariah," imbuhnya.

Editor: Agus Luqman

  • Jemaah Haji
  • Kementerian Agama
  • yaqut cholil qoumas
  • Kuota Haji
  • Arab Saudi
  • biaya haji

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!