KBR, Jakarta- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud Md memastikan bahwa Surat Keputusan bersama (SKB) tiga menteri, terkait Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) bersifat sementara. Mahfud berkata, pedoman ini dibuat sebagai respon atas keluhan masyarakat bahwa UU ITE kerap makan korban, karena dinilai mengandung pasal karet.
Ia menegaskan, aspirasi dari berbagai pihak tetap bisa diteruskan saat pembahasan di DPR maupun Kemenkumham.
"Pedoman ini dibuat setelah mendengar masukan dari para pejabat terkait, dari Kepolisian, Kejaksaan Agung, Kominfo, masyarakat, LSM, kampus, korban, terlapor, pelapor, dan sebagainya, semua sudah diajak diskusi, inilah hasilnya. Nanti tentu suara-suara atau aspirasi masyarakat masih bisa diteruskan lagi ketika nanti dibahas di DPR atau sedang diolah di Kemenkumham," ujar Mahfud di Kantornya, Rabu (23/6/2021).
Mahfud mengatakan, pedoman ini akan berlaku, sembari menunggu RUU ITE masuk dalam perubahan Prolegnas Prioritas Tahun 2021. Isinya mencakup beberapa pasal UU ITE yakni; 27, 28, 29, dan 36. Ia berharap, dengan adanya pedoman ini, penegakan hukum terkait UU ITE tidak menimbulkan multitafsir dan dapat menjamin terwujudnya rasa keadilan masyarakat.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Kapolri, dan Jaksa Agung resmi meneken Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Kriteria Implementasi UU ITE. Penandatanganan ini dilakukan di kantor Kemenkopolhukam Rabu (23/6) kemarin.
Editor: Rony Sitanggang