BERITA

KPK Telusuri Aliran Uang yang Diduga Diterima Stepanus Robin Pattuju

"Penyidik KPK juga menggali soal dugaan penerimaan uang yang bersumber dari pihak-pihak lain."

Muthia Kusuma Wardani

KPK Telusuri Aliran Uang yang Diduga Diterima Stepanus Robin Pattuju
Tersangka dugaan suap penanganan perkara di KPK, Stepanus Robin Pattuju, di Gedung Merah Putih, Kamis (22/04/21). Foto: ANTARA

KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa bekas penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis mengatakan pihaknya tengah mendalami dugaan penerimaan sejumlah uang yang diterima Robin dari tersangka Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, M. Syahrial.

Selain dugaan penerimaan uang dari M. Syahrial, penyidik KPK juga menggali soal dugaan penerimaan uang yang bersumber dari pihak-pihak lain.

Dalam penyidikan kasus ini, KPK juga memeriksa Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Golkar, Azis Syamsuddin. Azis diperiksa untuk tersangka Robin. Azis telah merampungkan pemeriksaan di KPK pada pukul 16.25 WIB, Rabu, 9 Juni 2021. Namun, belum diketahui materi pemeriksaan yang didalami dari yang bersangkutan.

Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin diam usai diperiksa KPK. Termasuk saat dikonfirmasi mengenai dugaan pemberian uang kepada penyidik Robin. Azis yang mengenakan batik hitam merah itu diperiksa sekitar lebih dari delapan jam. Pemeriksaan ini merupakan panggilan kedua dari penyidik KPK.

Dugaan Penerimaan Uang

Sebelumnya, Dewan Pengawas KPK mengungkap sejumlah fakta dalam sidang etik penyidik asal kepolisian Stepanus Robin Pattuju. Termasuk dugaan penerimaan uang dari Wakil Ketua KPK Azis Syamsuddin. Anggota Dewas Albertina Ho menyebut pemberian uang itu diduga terkait kasus di Lampung Tengah.

"Dalam perkara Lampung Tengah yang terkait dengan saudara Aliza Gunado, terperiksa menerima uang dari Azis Syamsuddin sejumlah Rp3,15 miliar yang sebagian diserahkan kepada saksi Maskur Husain kurang-lebih sejumlah Rp2,55 miliar dan terperiksa mendapat uang lebih sejumlah Rp600 juta," kata Albertina, Senin, (31/5/2021).

Editor: Sindu Dh

  • KPK
  • Suap Penyidik KPK
  • Dewan Pengawas KPK
  • DPR
  • Tanjungbalai
  • Azis Syamsuddin

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!