BERITA

Komnas HAM Dorong Kepolisian Selidiki Penyebab Meninggalnya Wakil Bupati Kepulauan Sangihe

""Ini juga untuk meredam spekulasi apakah kemudian memang meninggalnya wajar atau tidak wajar," "

Komnas HAM Dorong Kepolisian Selidiki Penyebab Meninggalnya Wakil Bupati Kepulauan Sangihe
Wakil Bupati Kepulauan Sangihe Helmud Hontong di ruang kerjanya. (Antara)

KBR, Jakarta- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong kepolisian menyelidiki penyebab kematian Wakil Bupati Sangihe, Sulawesi Utara, Helmud Hontong. Wabup meninggal dalam perjalanan ke Manado dengan menaiki pesawat Lion Air rute Bali-Makassar.

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan, lembaganya saat ini akan fokus mengawasi kinerja kepolisian dalam menyelidiki kasus ini.

"Kami mendorong polisi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mencari penyebab meninggalnya wakil bupati tersebut. Karena ini kan nanti akan memberi kejelasan peristiwa yang ada seperti apa. Termasuk juga siapa-siapa yang terlibat. Dan ini juga untuk meredam spekulasi apakah kemudian memang meninggalnya wajar atau tidak wajar," kata Beka kepada KBR melalui sambungan telepon, Minggu (13/6/2021) malam.

Komnas kata Beka, juga telah menerima aduan dari masyarakat mengenai penolakan tambang di wilayah Sangihe. Untuk itu lembaganya akan berkoordinasi intens dengan pihak kepolisian dalam mengusut aduan tersebut, seiring dengan adanya kematian wakil bupati.

"Beliau kan dikenal aktif menolak adanya tambang emas di wilayah Sangihe," ujarnya.

Beka meminta masyarakat berpartisipasi dalam mengontrol penyelidikan peristiwa ini.

Wakil Bupati Sangihe Helmud Hontong  meninggal dalam perjalanan ke Manado dengan menaiki pesawat Lion Air rute Bali-Makassar. Helmud sempat mendapat pertolongan medis di dalam pesawat, namun nyawanya tak tertolong.

Helmud dikenal aktif menolak penguasaan lahan pertambangan emas di Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, seluas 42 ribu hektare yang izinnya dimiliki PT Tambang Mas Sangihe. Dia mendesak izin usaha pertambangan atau IUP untuk PT TMS tersebut dibatalkan. 

Penolakan disampaikan melalui surat pribadi kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif bertanggal 28 April 2021. Kata dia, tambang hanya memberi keuntungan bagi pemegang kontrak dan tidak bagi masyarakat setempat.

Melalui surat itu, Helmud mengatakan usaha pertambangan ini bertentangan dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Alasannya, Pulau Sangihe adalah pulau kecil dengan luas 73 ribu hektare dan sangat rentan terhadap aktivitas pertambangan.

Editor: Rony Sitanggang

  • Komnas HAM
  • HAM
  • Wakil Bupati Sangihe Helmud Hontong

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!