BERITA

Kemendagri: Otsus Papua Perlu Dilanjutkan

""Pemanfaatan dana Otsus untuk memenuhi indikator kesejahteraan masyarakat belum maksimal. Hal ini menunjukkan pada fakta implementasi didistribusikan ke daerah lebih rendah dari segi nominal,""

Adonia Bernike

Kemendagri: Otsus Papua Perlu Dilanjutkan
ilustrasi

KBR, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri menilai keberlanjutan dana Otonomi Khusus (Otsus) untuk Papua perlu dilanjutkan. Masa berlaku Otsus yang telah berjalan 20 tahun ini akan segera habis.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menilai perlu dasar hukum untuk mengevaluasi keberlanjutan dana otsus.

"Ada catatan dalam pelaksanaan dana Otsus selama 20 tahun. Di antaranya, total APBD Papua dan Papua Barat berada dalam 10 besar APBD terbesar di Indonesia, tetapi belum mampu optimal memberikan dampak yang besar terhadap kehidupan masyarakat asli di Papua. Pemanfaatan dana Otsus untuk memenuhi indikator kesejahteraan masyarakat belum maksimal. Hal ini menunjukkan pada fakta implementasi didistribusikan ke daerah lebih rendah dari segi nominal," katanya saat Rapat Pansus Otsus Papua di DPR, Kamis (17/06/2021).

Saat ini Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan dan Kementerian Hukum dan HAM masih membahas revisi Undang-Undang Otonomi Khusus (UU Otsus). Termasuk usulan pemekaran Provinsi Papua Selatan.

Sementara itu, Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti menjelaskan, besaran dana Otsus yang semula 2 persen, akan ditingkatkan menjadi 2,25 persen. Dari jumlah itu, akan dibagi dengan skema 1 persen Block Grant dan 1,25 melalui skema Performance Based.

Kementerian Keuangan, kata dia, juga memutuskan tetap memberikan diskresi sebesar satu persen bagi Papua dan Papua Barat untuk melaksanakan kekhususannya melalui pendanaan yang bersifat Block Grant atau rutin dan operasional serta bantuan untuk orang asli papua.

"Kami juga berjanji untuk mengarahkan sebagian pendanaan untuk menghasilkan output dan outcome yang lebih terarah melalui pendanaan yang bersifat Performance Based berdasarkan usulan Pemerintah Daerah dan kemudian diasistensi Pemerintah Pusat. Pemerintah Pusat tidak akan melepas begitu saja. Perlu adanya hand holding agar anggaran bisa tepat guna," katanya.

Kementerian Keuangan, lanjutnya, akan melibatkan kementerian dan lembaga terkait dalam me-review usulan program dan kegiatan serta menetapkan capaian kinerja sebagai variabel alokasi dana Otsus.

"Adanya rencana induk jangka menengah yang memuat target outcome dan output untuk mewujudkan akuntabilitas yag lebih transaparan yang menggambarkan alokasi dana secara nyata ke masyarakat," pungkasnya.


Editor: Kurniati Syahdan

  • Papua
  • Otsus
  • otsus papua
  • Kemendagri
  • Kemenkeu

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!