BERITA

Kasus Tes Usap RS UMMI, Rizieq Dihukum 4 Tahun Penjara

""Menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias habib Muhammad Rizieq Shihab telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana""

Astri Yuanasari

Kasus Tes Usap RS UMMI, Rizieq Dihukum 4 Tahun Penjara
Tangkapan layar sidang Rizieq Shihab putusan untuk kasus tes usap RS UMMI, Kamis (24/6/2021).(PN Jaktim)

KBR, Jakarta-   Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada bekas pemimpin FPI Rizieq Shihab dalam kasus tes usap RS UMMI. Rizieq dinyatakan bersalah telah menyampaikan kabar bohong atas kondisi kesehatannya selama dirawat di RS UMMI, Bogor, pada November tahun lalu. 

Vonis perkara NO. 225/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu pidana penjara selama 6 tahun.

"Menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias habib Muhammad Rizieq Shihab telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan alternatif primer pertama penuntut umum. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata Hakim PN Jaktim saat membcakan vonis, Kamis (24/6/2021).

Dalam kasus tes usap RS UMMI Bogor, Rizieq Shihab dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor. Dalam perkara tersebut, Rizieq didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



Sebelumnya Jaksa menuntut Rizieq pidana enam tahun penjara. Dalam kasus tes usap RS UMMI Bogor, Rizieq Shihab dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19.

Jaksa mendakwa Rizieq dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 216 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Rony Sitanggang 

  • COVID-19
  • vaksinasi
  • Rizieq Shihab
  • pandemi
  • FPI
  • PCR
  • kekarantinaan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!