BERITA

Kasus Dugaan Suap Penyidik, Hari ini KPK Periksa Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin

Kasus Dugaan Suap Penyidik, Hari ini KPK Periksa Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin

KBR, Jakarta-  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Azis Syamsuddin pada Rabu, (9/6/2021). Melalui  keterangan tertulis Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, pemanggilan tersebut merupakan penjadwalan ulang dari pemanggilan sebelumnya. 

Politisi Golkar itu akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penanganan perkara yang menjerat penyidik KPK Stepanus Robinson Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, M. Syahrial.

"Surat panggilan sudah KPK kirimkan secara patut menurut hukum dan untuk itu kami mengimbau saksi kooperatif hadir memenuhi panggilan tersebut. Saksi merupakan pihak yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa perkara tersebut sehingga keterangannya diperlukan agar menjadi lebih terang dugaan perbuatan para tersangka dalam perkara ini," ucap Ali dalam keterangan tertulis yang diterima KBR, Selasa, (8/6/2021) malam.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya akan menggali dugaan penyuapan oleh Azis Syamsuddin yang muncul dalam sidang majelis etik oleh Dewan Pengawas KPK.

Dalam sidang etik penyidik KPK asal kepolisian, Robin, Dewan Pengawas KPK mengungkap sejumlah fakta. Diantaranya terkait dugaan penerimaan uang dari Wakil Ketua KPK Azis Syamsuddin kepada Robin. Anggota Dewas Albertina Ho menyebut uang itu terkait kasus di Lampung Tengah.

"Dalam perkara Lampung tengah yang terkait dengan saudara Aliza Gunado, terperiksa menerima uang dari Azis Syamsuddin sejumlah Rp 3,15 miliar yang sebagian diserahkan kepada saksi Maskur Husain kurang-lebih sejumlah Rp 2,55 miliar dan terperiksa mendapat uang lebih sejumlah Rp 600 juta," kata Albertina, Senin, (31/5/2021).

KPK juga telah  mengajukan pencekalan  Azis Syamsuddin  terhitung mulai 27 April 2021 hingga selama 6 bulan.

Editor: Rony Sitanggang

  • DPR
  • Azis Syamsuddin
  • KPK
  • Pemkot Tanjungbalai
  • Penyidik KPK
  • KPK cekal Azis Syamsuddin
  • Suap Penyidik KPK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!