BERITA

Heboh Sembako Bakal Kena Pajak

""Sembako harusnya dibantu pemerintah, agar masyarakat mendapatkan kebutuhan dasar di saat pandemi lagi sulit. Bukan justru dikenakan pajak. Jalau kena pajak, nanti itu akan dibebankan ke konsumen.""

Heboh Sembako Bakal Kena Pajak
Pedagang menata karung beras di pasar tradisional Pasar Minggu, Jakarta, Kamis (10/6/2021). (Foto: ANTARA/Aditya Perdana)

KBR, Jakarta - Pemerintah berencana mengenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk kebutuhan bahan pokok atau sembako, sebesar 5 hingga 25 persen.

Ketentuan PPN sembako itu tertuang dalam revisi kelima Rancangan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116 Tahun 2017, bahan pokok yang dimaksud meliputi beras, jagung, telur, susu, buah, sayur dan gula.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pengenaan dilakukan demi berlangsungnya perpajakan yang adil di semua sektor.

“Kita melihat PPN menjadi sangat penting dari sisi keadilan atau jumlah sektor yang harus tidak dikenakan atau dikenakan. Ada multitarif yang mungkin menggambarkan kepentingan afirmasi, kita juga perlu memberikan fasilitas PPN yang lebih rendah untuk barang jasa tertentu, tapi juga PPN yang lebih tinggi untuk barang yang dianggap mewah dan untuk JST atau PPN Final, bisa diberlakukan untuk barang jasa tertentu. Ini untuk membuat kita rezim PPN-nya relatif lebih comparable dan kompetitif dibandingkan negara lain,” ujar Sri Mulyani saat Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR, Senin (24/5/2021).

Sementara Juru bicara Menteri Keuangan Bidang Strategi Yustinus Prastowo menerangkan, rencana menaikkan PPN sembako merupakan arahan jangka panjang, yang pelaksanaannya akan dimulai setelah pandemi Covid-19 mereda. Menurutnya, kebijakan ini perlu dibuat dengan sebaik-baiknya guna menciptakan rasa keadilan.

“Di sinilah saatnya kita menyusun kebijakan PPN yang lebih baik sehingga sembako kalau kita beda kan ada beras premium, yang saat ini dikonsumsi oleh kelompok masyarakat atas. Ada beras murah yang dikonsumsi masyarakat miskin, ada daging segar yang premium dan sebagainya. Tidak adil ketika seluruh jenis barang itu semua tidak dikenakan PPN,” ujar Yustinus kepada KBR, Kamis (10/6/2021).

Namun angka kenaikan dan sektor mana saja yang akan mengalami kenaikan pajak, masih akan dibahas pemerintah bersama DPR dan para pemegang kebijakan lain.

Tidak tepat

Wacana pengenaan PPN pada sembako ini muncul hanya sekitar tiga bulan setelah pemerintah membebaskan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) 0 persen.

Rencana ini mendapat tanggapan serius dari DPR. Anggota Komisi Keuangan DPR Anis Byarwati menilai, pengenaan pajak untuk sembako sangat tidak tepat, baik di masa pandemi maupun kondisi normal. Menurutnya, kebijakan itu akan memberatkan masyarakat yang juga berdampak pada penurunan daya beli.

“Sembako itu kan kebutuhan dasar bagi masyarakat. Dan, dia (sembako) sangat dekat dengan masyarakat ya, sembako itu. Artinya, siapapun warga kita, siapapun manusia butuh sembako itu. Jadi yang begini harusnya dibantu, apalagi di masa pandemi. Sembako harusnya dibantu oleh pemerintah, masyarakat mendapatkan kebutuhan dasar di saat pandemi lagi sulit, bukan justru dikenakan pajak. Karena kalau dikenakan pajak, berarti kan nanti itu akan dibebankan kepada konsumen,” kata Anis kepada KBR, Kamis (10/6/2021).

Sampai saat ini RUU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan belum diserahkan pemerintah ke DPR.

Kritikan juga datang dari peneliti ekonomi dari INDEF Enny Sri Hartati. Enny mengatakan, pengenaan pajak pada sembako tidak tepat dilakukan. Apalagi saat ini pandemi masih belum bisa dipastikan kapan berakhir.

“Dampak dari pandemi ini untuk pemulihan ekonomi itu belum ada satu kepastian. Nah oleh karenanya, di Indonesia apalagi struktur pemulihan ekonomi kita itu tergantung dari konsumsi rumah tangga karena porsi terbesar yang menggerakkan ekonomi itu konsumsi rumah tangga. Konsumsi rumah tangga sangat ditentukan oleh daya beli dan daya beli itu tentu ada dua faktor yang mempengaruhi, yaitu pendapatan masyarakat sendiri dan yang kedua stabilitas harga kebutuhan pokok,” ujar Enny kepada KBR, Kamis (10/6/2021).

Enny berharap pemerintah mampu mengoptimalkan berbagai penerimaan dari sumber daya lain. Ia menyarankan pemerintah tidak perlu membuat kebijakan yang sifatnya berisiko seperti menaikkan pajak di tengah pemulihan ekonomi.

Editor: Agus Luqman

  • PPN sembako
  • Pajak
  • Sri Mulyani
  • sembako
  • pandemi
  • COVID-19
  • Konsumsi Masyarakat

Komentar (1)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • mawar3 years ago

    informasi yang diberikan bagus, ada beberapa informasi lain mengenai hal serupa http://news.unair.ac.id/en/2021/06/21/unair-economist-staple-food-tax-can-widen-poverty-and-wealth-disparity/