BERITA

Dalami Kasus Suap Nurdin Abdullah, KPK Kembali Periksa 4 Saksi

"Nurdin merupakan tersangka dugaan suap pembangunan proyek infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021."

Dalami Kasus Suap Nurdin Abdullah, KPK Kembali Periksa 4 Saksi
Tersangka kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021, Nurdin Abdullah. (Foto Ant

KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang saksi untuk tersangka Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif, Nurdin Abdullah.

Nurdin merupakan tersangka dugaan suap pembangunan proyek infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.

Juru Bicara KPK Ali Fikri merinci, empat saksi tersebut adalah seorang Dosen Muhammad Nusran, dua orang Wiraswasta Haeruddin dan Nurwadi serta seorang PNS bernama Tasyrif Hakim.

"Pemeriksaan dilakukan di Polda Sulsel," kata Ali dalam keterangan tertulis yang diterima KBR, Senin, (7/6/2021).

Ali menambahkan, saksi diperiksa di Polres Maros, Sulawesi Selatan.

Sebelumnya dalam kasus ini penyidik KPK juga memeriksa saksi yang berasal dari swasta, yaitu Andi Kemal dan Henny Dhiah.

Keduanya didalami keterangannya terkait dugaan aliran sejumlah uang dari beberapa pihak yang diperuntukkan bagi tersangka Nurdin melalui Edy Rahmat (ER), orang kepercayaan Nurdin, yang juga Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel.

Dalam kosntruksi perkara, tersangka Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto yang juga teman baik Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah diduga ingin mendapatkan proyek pekerjaan infrastruktur di Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2021.

Agung pun diduga melakukan tawar menawar fee dengan Nurdin dan orang kepercayaan Nurdin, Edy Rahmat untuk penentuan masing-masing dari nilai proyek yang nantinya akan dikerjakan olehnya.

Pada 26 Februari 2021 lalu, Agung diduga menyerahkan uang sekitar Rp2 Miliar kepada Nurdin melalui Edy Rahmat.

Sebelumnya Agung juga telah mengerjakan beberapa proyek lain di Sulsel di antaranya Peningkatan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan di Kabupaten Sinjai/Bulukumba (DAK Penugasan) di 2019 dengan nilai Rp28,9 Miliar.

Perusahaan Agung juga mendapat proyek pembangunan jalan, pedestrian dan penerangan jalan di kawasan Wisata Bira, yang merupakan Bantuan Keuangan Tahun Anggaran 2020 dengan nilai proyek Rp20,8 Miliar.


Editor: Kurniati Syahdan

  • Nurdin Abdullah
  • KPK
  • Suap Proyek Infrastruktur
  • Sulsel
  • APBD Sulsel

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!