BERITA

Amankah Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan Menyusui?

Amankah Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan Menyusui?

KBR, Jakarta - Sasaran vaksinasi Covid-19 ke masyarakat terus diperluas. Tak hanya diperbolehkan untuk anak usia 12-18 tahun, namun rencana vaksinasi untuk ibu hamil maupun menyusui pun tengah dipersiapkan pemerintah.

Wakil Presiden Maruf Amin mengatakan, vaksinasi ibu hamil masih menunggu rekomendasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Rekomendasi BPOM diperlukan untuk memastikan keamanan vaksin Covid-19 yang akan digunakan terhadap ibu hamil. Sementara itu, ibu menyusui bisa mengikuti vaksinasi dengan persyaratan dan seizin dokter.

"Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI), telah memberikan rekomendasi pemberian vaksin pada ibu hamil, terutama ibu hamil berisiko tinggi, yaitu usia diatas 35 tahun. Memiliki BMI di atas 40, dengan komorbid diabetes dan hipertensi, serta tenaga kesehatan yang sedang hamil. Walaupun masih menunggu rekomendasi dari BPOM," ujar Ma'ruf Amin di acara HKN Ke-28 dan Launching Vaksinasi Covid-19 Bagi Ibu Hamil, Ibu Menyusui dan Anak Usia 12-18 Tahun, Selasa (29/6/2021).

Maruf Amin menyebut, ibu hamil berisiko rendah, yaitu tanpa ada kondisi atau masalah kehamilan dapat berkonsultasi dengan dokter sebelum divaksin Covid-19. Itu juga berlaku pada ibu menyusui.

Namun demikian, Wakil Presiden memastikan pemberian vaksin bagi kedua kelompok tersebut, tetap menjadi agenda utama perluasan vaksinasi.

Sementara itu, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) telah meluncurkan pemberian vaksin COVID-19 kepada ibu menyusui dan ibu hamil pada 29 Juni 2021 lalu.

Inspektur Utama BKKBN Ari Dwikora Tono mengklaim, telah diberi mandat untuk melakukan vaksinasi tersebut. Namun demikian, kata dia, vaksinasi baru dilakukan kepada ibu menyusui. Sedangkan ibu hamil masih menunggu arahan dari pusat.

"Bersamaan dengan ditunjuknya BKKBN untuk menangani Covid-19 pada ibu hamil, menyusui, dan anak-anak maka sekaligus di dalam momen yang baik ini kita lakukan launching untuk vaksinasi pada ibu menyusui dan anak," ujar Ari di Kanal Youtube BKKBN (29/6/2021).

Ari mengatakan pemberian vaksin Covid-19 merupakan tindak lanjut dari terbitnya izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) dari BPOM khusus vaksin Sinovac.

Rekomendasi POGI

Di sisi lain, Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) pada 25 Juni 2021 lalu, telah mengeluarkan rekomendasi bahwa ibu hamil boleh vaksinasi Covid-19.

Vaksin untuk ibu hamil yang direkomendasikan adalah vaksin buatan perusahaan Sinovac. Namun demikian, anggota PP POGI sekaligus Ketua POGI Jawa Barat, Muhammad Alamsyah Aziz mengatakan rekomendasi itu perlu penelitian dan kajian lebih lanjut, sebelum ibu hamil dinyatakan aman divaksin.

"Vaksinasi untuk ibu hamil sampai dengan sekarang belum direkomendasikan, karena penelitiannya yang belum ada yang melibatkan ibu hamil. Tetapi kalau ibu menyusui, ini sudah diperbolehkan sepanjang memenuhi syarat pemberian. Kemudian ibu hamil dan menyusui termasuk populasi rentan, yang harus dilindungi dengan patuhi protokol 3M, yang mana suami dan anggota keluarga yang dewasa di rumah harus segera divaksinasi," ujar Alamsyah di Kanal Youtube Kemenkes, Selasa (29/6/2021).

Alamsyah mengatakan perempuan yang berencana mengikuti program kehamilan, disarankan untuk menunda paling lama satu bulan atau empat minggu setelah vaksinasi untuk menghindari kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI).

POGI, dalam rilisnya, menyatakan vaksin ibu hamil tetap perlu penelitian lebih lanjut. Sebab, dapat terjadi transfer Immunoglobulin G atau IgG dari ibu ke fetus sehingga bisa memberikan imunitas pasif pada neonatus. Sementara ibu menyusui diperbolehkan, dengan sejumlah persyaratan ketat.

Sementara itu, Ketua Tim Advokasi Pelaksanaan Vaksinasi Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Iris Rengganis mengatakan ibu menyusui diperbolehkan divaksin Covid-19 dengan catatan sehat jasmani. Sedangkan, khusus untuk ibu hamil masih perlu penelitian lebih lanjut.

"Sebetulnya ibu menyusui tidak berbeda dengan orang-orang yang usianya 18 sampai 59 tahun, karena termasuk di rentang usia itu. Jadi syaratnya tetap saja kita tanyakan seperti adakah penyakit komorbid, dan lain-lainnya. Jadi pertanyaan tetap yang sama tidak ada perbedaan. Harus dalam kondisi sehat, karena vaksin sifatnya pencegahan," ujar Iris.

Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah terus mendorong vaksinasi bagi ibu hamil, menyusui, dan anak usia 12-18 tahun. Menurutnya, vaksinasi ini akan semakin mempercepat target satu juta vaksinasi per hari sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.

Editor: Agus Luqman

  • Covid-19
  • pandemi
  • vaksinasi
  • ppkm mikro
  • ibu hamil

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!