BERITA

'Persekongkolan Jahat' Membungkam Publik Lewat RKUHP

"Kemunculan kembali pasal penghinaan dalam RKUHP berpotensi menimbulkan kesewenangan lembaga negara yang antikritik. Pasal penghinaan yang telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi mesti dikubur selamanya."

Heru Haetami, Wahyu Setiawan

'Persekongkolan Jahat' Membungkam Publik Lewat RKUHP
Ilustrasi. Demonstrasi menolak RKUHP di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (15/9/2019). (Foto: ANTARA/Aprillio Akbar)

KBR, Jakarta - Pemerintah kembali memasukan pasal penghinaan penguasa dan lembaga negara dalam draf Rancangan Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Padahal, pasal-pasal itu sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi pada 2018.

Keberadaan pasal-pasal penghinaan dalam Rancangan Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) kembali menjadi sorotan publik. Dalam draf RKUHP terbaru, seseorang yang melakukan penghinaan terhadap presiden terancam bui hingga 5 tahun kurungan.

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, pasal penghinaan terhadap martabat presiden dan wakil presiden dalam RUU KUHP berbeda dengan pasal yang sudah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi.

"Jadi pasal penghinaan itu adalah pasal penghinaan terhadap kepala negara. Yang pertama itu berbeda dengan yang pernah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi. Kalau dalam pembagian delik, pasal penghinaan yang dicabut MK itu merupakan delik biasa. Sementara dalam RKUHP itu merupakan delik aduan. Kalau delik aduan itu yang harus melaporkan presiden atau wakil presiden," kata Edward di gedung DPR, Senin (7/6/2021).

Pasal penghinaan itu muncul dalam BAB II RKUHP tentang Tindak Pidana terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden. Pasal 217 berbunyi, setiap orang yang menyerang diri Presiden atau Wakil Presiden yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Anggota Komisi Hukum DPR RI Benny Kabur Harman mengatakan pembahasan RKUHP mengenai pasal penghinaan sempat mengalami perdebatan yang alot di legislasi. Menurutnya dalil penghinaan dalam pasal tersebut pun tidak didefinisikan secara jelas.

"Itu dulu sudah selesai kita bahas setelah melalui debat yang begitu panjang. Bahkan dulu saya tanya definisi penghinaan saja sampai saat ini ndak jelas. Juga di dalam rancangan KUHP dan dalam KUHP yang lama juga tidak jelas. Akibatnya, suka-suka kan gitu. Kalau penguasa tidak suka kritik, kritik ini penghinaan, tangkap. Apalagi kalau polisi kayak zaman sekarang jadi alat, ya udah enak aja polisinya disuruh tangkap orang ini," kata Benny dalam rapat DPR, Rabu (9/6/2021).

Benny menilai kemunculan kembali pasal penghinaan dalam RKUHP akan berpotensi menimbulkan kesewenangan lembaga negara yang antikritik. Ia mendorong pasal penghinaan yang telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi itu dikubur selamanya.

Persekongkolan jahat

Di sisi lain, LSM Kontras mengkritik adanya pasal penghinaan terhadap Presiden dalam draf RKUHP tersebut.

Wakil Koordinator Kontras Rivanlee Anandar mengatakan pasal penghinaan terhadap penguasa dan lembaga negara menunjukkan ada upaya pembungkaman publik.

Apalagi, kata dia, adanya rencana menambahkan pasal penghinaan terhadap DPR semakin menunjukan dugaan persekongkolan jahat antara eksekutif dan legislatif.

"Rencana memasukkan pasal penghinaan DPR di dalam RUU KUHP ini makin memperparah kondisi kebebasan sipil. Sebelumnya ada Surat Telegram Kapolri perihal pasal penghinaan pejabat negara atau penguasa yang masih eksis dari semester pertama pandemi. Dengan ditambah isi dari RUU KUHP ini, semakin menunjukkan bahwa ada persekongkolan jahat antara eksekutif dan legislatif dalam membungkam suara publik," kata Rivanlee kepada KBR melalui keterangan suara, Selasa (8/6/2021).

Rivanlee menegaskan, pasal penghinaan tersebut akan mempersempit ruang kebebasan sipil.

"Sejauh ini dilihat dari ranah teknis, misal represifitas di lapangan sampai dengan pemantauan orang-orang yang ada di dunia digital melalui virtual police, ditambah lagi situasi ini makin akan semakin menyempitkan kita dalam berekspresi, menyampaikan pendapat dengan ditambah atau dipantau secara regulatif melalui RUU KUHP," kata Rivanlee

Editor: Agus Luqman

  • MK
  • pasal penghinaan presiden
  • pasal karet
  • RKUHP
  • antikritik
  • kebebasan sipil

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!