BERITA

RUU Haluan Ideologi Pancasila, Waka DPR: Menunggu Surat Presiden

""Kalau dibilang apakah kemudian mau disahkah itu masih jauhlah. Kita masih belum pada tahap untuk mengesahkan atau tidak mengesahkan,” "

Heru Haetami

RUU Haluan Ideologi Pancasila, Waka DPR: Menunggu Surat Presiden
Ilustrasi (foto: Antara)

KBR, Jakarta-  Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) masih menunggu surat presiden (Surpres) untuk dilanjutkan pada tahap pembahasan. Dasco mengatakan RUU ini juga masih membutuhkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang masih disiapkan oleh masing-masing fraksi di DPR. 

Selain itu, menurutnya juga diperlukan masukan masyarakat untuk RUU tersebut.

“Tentunya masukan dari masyarakat banyak baik perorangan maupun organisasi juga sekarang ini banyak di media massa, dan juga seperti dijanjikan bahwa pada setiap pembahasan UU kami akan melibatkan atau meminta masukan yang banyak kepada seluruh komponen masyarakat. Sehingga kalau dibilang apakah kemudian mau disahkah itu masih jauhlah. Kita masih belum pada tahap untuk mengesahkan atau tidak mengesahkan,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (16/6/2020).

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menambahkan saat ini masih terlalu jauh untuk memutuskan pengesahan RUU HIP. Dasco mengatakan, mekanisme pembuatan undang-undang di legislasi sangat mempengaruhi kelanjutan pembahasan. Menurutnya keputusan apakah RUU itu nanti dilanjutkan atau tidak tergantung dari hasil termasuk masukan dari masyarakat.

Demokrat Tarik Diri

Fraksi Demokrat menyatakan menarik diri dari pembahasan RUU HIP. Anggota Fraksi Partai Demokrat Hinca Panjaitan beralasan dalam kondisi pandemi Covid-19 ini tidak ada kepentingan untuk membahas RUU yang diusulkan DPR itu.

“Sejak awal kami menarik diri pembahasan RUU HIP di Baleg DPR RI. Selain tidak ada urgensinya dan tidak tepat waktunya saat kita fokus menangani pandemi virus corona, substansinya tidak sejalan degan jalan pikiran politik Partai Demokrat. Tap MPRS Nomor XXV Tahun 1966 sama sekali tidak menjadi acuan. Substansinya mendegradasi makna Pancasila itu sendiri,” kata Hinca kepada media, Selasa (16/6/2020)

RUU Haluan Ideologi Pancasila menjadi polemik lantaran tidak mencantumkan Tap MPRS XXV/1966. Ketetapan itu berisi tentang pembubaran Partai Komunis Indonesia, pernyataan sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah Indonesia dan larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/Marxisme-Leninisme. 

Editor: Rony Sitanggang

  • BPIP
  • Pancasila
  • agama

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!