KBR, Jakarta- Wakil Presiden Ma'ruf Amin tadi malam mengadakan pertemuan bersama Menkopolhukam Mahfud, Majelis Ulama Indonesia, PBNU, dan PP Muhammadiyah. Pada pertemuan tersebut kata Maruf pemerintah menyatakan menunda pembahasan Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).
"Mengambil keputusan untuk meminta DPR menghentikan, menunda maksudnya, pembahasannya karena memang pemerintah ingin fokus kepada penanganan covid19 dan dampaknya termasuk masalah sosial dan ekonomi dalam rangka upaya melakukan pemulihan ekonomi nasional," kata Maruf semalam usai pertemuan, Selasa (16/6/20).
Ma'ruf mengatakan keputusan pemerintah meminta penundaan ini mendapat respon positif dari MUI, NU, dan Muhammadiyah. Ia berharap ormas yang lain juga akan memberi respon yang positif.
Sebelumnya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) masih menunggu surat presiden (Surpres) untuk dilanjutkan pada tahap pembahasan. Dasco mengatakan RUU ini juga masih membutuhkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang masih disiapkan oleh masing-masing fraksi di DPR.
Selain itu, menurutnya juga diperlukan masukan masyarakat untuk RUU tersebut.
“Tentunya masukan dari masyarakat banyak baik perorangan maupun organisasi juga sekarang ini banyak di media massa, dan juga seperti dijanjikan bahwa pada setiap pembahasan UU kami akan melibatkan atau meminta masukan yang banyak kepada seluruh komponen masyarakat. Sehingga kalau dibilang apakah kemudian mau disahkah itu masih jauhlah. Kita masih belum pada tahap untuk mengesahkan atau tidak mengesahkan,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (16/6/2020).
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menambahkan saat ini masih terlalu jauh untuk memutuskan pengesahan RUU HIP. Dasco mengatakan, mekanisme pembuatan undang-undang di legislasi sangat mempengaruhi kelanjutan pembahasan. Menurutnya keputusan apakah RUU itu nanti dilanjutkan atau tidak tergantung dari hasil termasuk masukan dari masyarakat.
RUU Haluan Ideologi Pancasila menjadi polemik lantaran tidak mencantumkan Tap MPRS XXV/1966. Ketetapan itu berisi tentang pembubaran Partai Komunis Indonesia, pernyataan sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah Indonesia dan larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/Marxisme-Leninisme.
Editor: Rony Sitanggang