KBR, Jakarta- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Penanganan Covid-19. Hal itu disampaikan Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan MK terkait permohonan pengujian Perpu penanganan Covid-19 yang diajukan oleh politikus PAN Amien Rais.
Dalam petikan amar putusan tersebut, hakim Anwar beralasan bahwa Perpu 1/2020 sudah tidak berlaku sehingga pemohon kehilangan objek.
"Empat, permohonan para pemohon kehilangan objek. Lima, pokok permohonan para pemohon dan hal-hal lain tidak dipertimbangkan. Berdasarkan UUD RI 1945 UU Nomor 24 tahun 2003 tentang MK dan seterusnya dan UU 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Lembaga Negara dan seterusnya. Amar putusan mengadili menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Hakim MK Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, (3/6/2020).
Ketua Hakim MK Anwar Usman menyebut, beleid Perpu Nomor 1 tahun 2020 telah digantikan menjadi UU Nomor 2 tahun 2020. Berdasarkan keterangan kuasa hukum Presiden, Perpu itu telah mengantongi persetujuan DPR pada 12 Mei dan pengundangan di Lembaran Negara pada 18 Mei lalu oleh Menteri Hukum dan HAM.
Pada 14 April 2020 lalu, Din Syamsuddin bersama Amien Rais mengajukan permohonan pengujian Perpu Nomor 1 tahun 2020 ke MK. Para pemohon menyoal Pasal yang mengatur pelonggaran defisit APBN di atas 3% PDB hingga tahun anggaran 2022. Mereka juga menggugat ketentuan penutup pada Pasal 27 dan Pasal 28 Perpu 1/2020. Serta Pasal 27 yang mengatur redefinisi ‘kerugian negara’ dan kekebalan pejabat negara atas tuntutan pidana, perdata, dan tata usaha negara.
Permohonan pengujian juga diajukan di antaranya oleh Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997 dengan nomor perkara 24/PUU-XVIII/2020.
Editor: Rony Sitanggang