BERITA

Pengiriman Jamaah Haji 2020 Batal, Kemenag: Dana Aman

""Menjamin bahwa dana haji itu aman dikelola secara syar'i dan profesional oleh BPKH bukan Kemenag. Khusus yang jamaah gagal berangkat, boleh juga diambil." "

Muthia Kusuma

Pengiriman Jamaah  Haji 2020 Batal, Kemenag: Dana Aman
Jemaah Calon Haji menunjukkan bukti pelunasan pembayaran di Boyolali, Jateng, Rabu (3/6). (Antara/Aloysius)

KBR, Jakarta-   Kementerian Agama  menyambut baik kebijakan pemerintah Arab Saudi yang membatasi jamaah haji hanya dari negara mereka, baik Warga Negara Saudi maupun ekspatriat. Namun demikian, Tenaga Ahli Kemenag RI Oman Fathurahman menjamin keberangkatan para calon jamaah haji di Indonesia untuk diberangkatkan tahun depan apabila situasi memungkinkan terkait pandemi Covid-19. 

Kata dia, calon jamaah haji yang batal berangkat pada tahun ini, maka mereka dapat menarik hanya biaya pelunasannya di kantor Kemenag daerah masing-masing. Ia pun menjamin dana jamaah yang mengendap dikelola dengan aman oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). 

"Kementerian Agama tentu sangat menghargai, mengapresiasi kebijakan itu. Karena kebijakannya juga kan sama dengan keputusan pembatalan keberangkatan jamaah haji Indonesia ya. Yaitu keselamatan dan menjaga jiwa. Dan kita juga mengapresiasi bahwa pelaksanaan haji ini terbatas untuk jamaah yang berada di Saudi saja sehingga memudahkan pemerintah Indonesia atau saya kira semua negara dalam mengatur kebijakan haji," ucap Oman saat dihubungi KBR, Selasa  (23/6/2020).

Dia menjanjikan dana manfaat calon jamaah haji yang batal berangkat tahun akan dikembalikan.  

"Pengelolaan biaya haji yang batal berangkat itu kan sudah ada regulasi dan undang-undang yang menjamin bahwa dana haji itu aman dikelola secara syar'i dan profesional oleh BPKH bukan Kemenag. Khusus yang jamaah gagal berangkat, boleh juga diambil. Kalau tidak diambil, berarti ada dana manfaat yang dikembalikan kepada jamaah. Kita ingin menjamin sesuai dengan undang-undang yang ada, Kemenag menjamin khusus yang tahun ini dikelola secara terpisah. Supaya dana manfaatnya bisa dikembalikan ke tahun depan," imbuhnya.

Oman menjelaskan alasan biaya pendaftaran tak dapat ditarik. 

"Pertama, yang bisa ditarik hanya biaya pelunasannya. Kalau biaya setornya yang 25 juta itu,  tidak bisa diambil. Kalau diambil nanti nomor kursinya hilang, harus antre lagi dari awal. Mekanismenya jamaah haji diminta untuk mengajukan permohonan pelunasan di Kantor Kementerian Agama di kabupaten atau kota masing-masing. Tentu membawa persyaratan administrasi. Bukti lunas BPIH, foto copi  KTP, nomor HP yang bisa dihubungi lalu diverifikasi Kemenag dan diserahkan ke BPKH. Nanti BPKH lah yang mengeluarkan perintah membayar yang dikirimkan ke bank penerima setoran. Nanti bank ini yang menyampaikan ke jamaah. Kita sudah mulai menerima pengajuan penarikan itu sejak 3 Juni, durasinya paling lama 9 hari dari mulai pengajuan sampai pengembalian ke rekening jamaah," ungkap Oman.

Sebelumnya Menteri Agama Fachrul Razi meminta maaf kepada Komisi yang membidangi Agama DPR lantaran keputusan meniadakan keberangkatan haji tahun 2020 tidak melibatkan DPR. Permintaan maaf disampaikan Fachrul saat rapat kerja dengan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2020).

"Untuk itu pada kesempatan yang baik ini saya atas nama pribadi menghaturkan permohonan maaf kepada yang mulia Pimpinan dan seluruh anggota Komisi 8 DPR atas kejadian ini. Kami berharap kemurahan  hati seluruh anggota komisi 8 DPR serta hubungan sudah terjalin dengan baik dapat terus kita bina dan tingkatkan," kata Fachrul dalam rapat.

Fachrul mengatakan harus segera mengumumkan pembatalan keberangkatan lantaran informasi kepastian penyelenggaraan ibadah haji dari Arab Saudi diterima pemerintah telah melewati batas waktu yang telah ditentukan.

 Pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan jemaah haji  ke Arab Saudi karena  pandemi virus corona (Covid-19) pada Selasa (02/06). Menteri Agama Fachrul Razi saat itu menjelaskan, ibadah ditiadakan karena pandemi covid-19 global belum berakhir. 

Editor: Rony Sitanggang

  • COVID-19
  • haji
  • haji 2020
  • Pandemi COVID-19
  • umrah

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!