BERITA

Kasus Novel Baswedan, Eks-Ketua KPK: Sikap Presiden Nihil Besar

""Artinya sejak tiga tahun yang lalu, presiden tidak memberi respons,""

Kasus Novel Baswedan, Eks-Ketua KPK: Sikap Presiden Nihil Besar
Sidang daring pleidoi terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette di PN Jakut, Senin (15/6). (Antara/Indrianto)

KBR, Jakarta-  Bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqqadas menilai Presiden Jokowi terindikasi bersikap ultra diskriminatif dalam pengusutan teror air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. Ia beralasan, presiden belum menaruh perhatian terhadap kasus ini. 

Kata dia, penyiraman air keras terhadap Novel adalah teror terhadap yang bersangkutan dan lembaga antirasuah.

"Atas desakan kami unsur masyarakat sipil. Apa sikap presiden? Sampai saat ini, tiga tahun yang lalu, nihil besar. Artinya sejak tiga tahun yang lalu, presiden tidak memberi respons, memberikan penghargaan kepada masyarakat sipil yang kami wakili terhadap perkara teror Novel," ucap Busyro dalam diskusi Sengkarut Persidangan Penyerang Novel Baswedan, Jumat (19/6/2020).

Bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqqadas kecewa lantaran kejanggalan dalam proses pengadilan teror air keras terhadap Novel. Hal ini terlihat dari terdakwa yang berstatus anggota Polri, namun disidik dan dibela juga oleh anggota Polri. Kemudian saksi-saksi kunci justru tidak diperiksa. 

Selain itu, memcampakkan hasil Komnas HAM terhadap kasus teror terhadap Novel yang merupakan penyalahgunaan kekuasan. 

Persidangan untuk Gagal

Bekas Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki menyebut proses persidangan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan terkesan berjalan tidak sungguh-sungguh. 

Suparman melihat banyak kejanggalan terjadi selama proses persidangan berlangsung. Mulai dari hakim yang diduga melakukan unfair trial (persidangan yang adil), hingga jaksa penuntut umum yang tidak sungguh-sungguh memberi tuntutan dan memeriksa saksi serta bukti.

"Saya membayangkan ini pengadilan akan berujung persis seperti pengadilan kasus pelanggaran HAM Tanjung Priok, pelanggaran hak asasi manusia di Timor-Timor, dan Abepura, yang oleh David Cohen disebut pengadilan yang disiapkan untuk gagal. Khusus Timor-Timur disebut David Cohen sebagai pengadilan yang disiapkan untuk gagal. Saya menyebutnya sebagai pengadilan untuk menutup desakan, untuk menutup tuntutan," kata dia dalam diskusi daring, Rabu (17/6/2020).

Eks Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki menambahkan, seharusnya persidangan bisa berjalan adil dan objektif. Hakim seharusnya bertindak aktif mencari kebenaran materiil dan memeriksa semua alat bukti yang relevan.

Pada 11 Juni lalu, Jaksa Penuntut Umum PN Jakarta Utara menuntut ringan terdakwa penyiraman air keras kepada penyidik senior KPK Novel Baswedan selama 1 tahun penjara. Jaksa berdalih, kedua pelaku yaitu Rahmat Kadir dan Ronny Bugis tidak sengaja melukai Novel Baswedan. 

 

Editor: Rony Sitanggang 

  • Novel Baswedan
  • KPK
  • pengadilan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!