BERITA

YLKI: Iklan Rokok Online Layak Diblokir

"Karena bisa dibuka oleh siapapun dan kapanpun, tanpa kontrol dan batas waktu."

Adi Ahdiat

YLKI: Iklan Rokok Online Layak Diblokir
Ilustrasi: Potongan adegan video iklan rokok yang beredar di internet. (Gambar: Youtube/TOPCMINDO)

KBR, Jakarta - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, mengatakan iklan rokok di internet layak diblokir. Ini demi melindungi anak-anak dan remaja dari paparan iklan rokok.

Berbeda dengan iklan rokok di media konvensional yang penyiarannya dibatasi pada pukul 21.30 hingga 05.00, iklan rokok online bisa aktif selama 24 jam.

Tulus juga menyebut, iklan rokok online berpotensi menjangkau lebih dari 142 juta pengguna internet di Indonesia, termasuk anak-anak.

"Keberadaan iklan rokok di internet sangat mengkhawatirkan, karena bisa dibuka oleh siapapun dan kapanpun, tanpa kontrol dan batas waktu," ujarnya kepada Antara, Kamis (13/6/2019).

"Indonesia merupakan negara yang masih menjadi surga bagi iklan dan promosi rokok. Padahal, di banyak negara, iklan dan promosi rokok sudah dilarang, misalnya di Eropa sejak 1960 dan di Amerika Serikat sejak 1973," tambahnya.


YLKI Dukung Menkes Nila Moeloek

Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Nila F. Moeloek telah lebih dulu menyurati Menteri Kominfo terkait usul pemblokiran iklan rokok online.

Dalam surat Menkes RI perihal Pemblokiran Iklan Rokok di Internet tertanggal 10 Juni 2019, Menkes Nila menulis:

"Iklan rokok banyak ditemui oleh remaja pada platform media sosial seperti Youtube, berbagai website, Instagram, serta game online.

Oleh karena itu, kami berharap agar Saudara berkenan untuk melakukan pemblokiran iklan rokok di internet untuk menurunkan prevalensi merokok khususnya pada anak-anak dan remaja."

Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus, kemudian memuji langkah Menkes Nila.

"Langkah Menteri Kesehatan tersebut perlu didukung. Karena itu YLKI meminta Menteri Komunikasi dan Informatika untuk memblokir iklan rokok di internet," katanya.

Pemblokiran iklan rokok, baik di ranah online maupun offline dinilai penting untuk mencegah peningkatan prevalensi perokok muda.

Menurut Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018 Kemenkes, terjadi peningkatan prevalensi perokok anak dan remaja usia 10 tahun hingga 18 tahun dari 7,2 persen pada 2013 menjadi 9,1 persen pada 2018.

Editor: Citra Dyah Prastuti 

  • rokok
  • iklan rokok
  • industri rokok
  • perokok anak
  • perokok perempuan
  • YLKI
  • Kementerian Kesehatan
  • internet
  • Riskesdas 2018

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!