BERITA

Tenggat Perpanjangan Izin FPI, Mendagri: Belum Ada Pengajuan

Tenggat Perpanjangan Izin FPI, Mendagri: Belum Ada Pengajuan

KBR, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan belum menerima permohonan perpanjangan izin dari Front Pembela Islam (FPI). Izin ormas ini diketahui habis pada Kamis (20/6/2019) hari ini.

Untuk memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) organisasi kemasyarakatan, FPI harus melengkapi sejumlah syarat sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan.

Tjahjo mengatakan, dalam proses ini kementeriannya hanya bersifat menunggu dokumen persyaratan dari ormas.

"Sampai detik ini belum ada. Ya kan sampai detik ini enggak, enggak ada. Mungkin dianggap enggak penting, bukan keharusan kami ya," kata Mendagri Tjahjo Kumolo sebelum rapat RAPBN dengan komisi II DPR di Gedung Parlemen, Kamis (20/6/2019).

"Ya, kita tunggu saja. Dia mau mendaftar lagi apa tidak, kan kami enggak bisa proaktif," katanya lagi.

Pengajuan itu tak langsung diterima, menurut peraturan, tim Kemendagri masih perlu memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen.

Tjahjo mengatakan tak ada batas waktu pengajuan perpanjangan. Namun begitu, ia juga enggan menjelaskan dampak jika FPI tak kunjung mengurus perpanjangan izin Ormas.

"Kami enggak mau berandai-andai," ucapnya.

Sesuai Permendagri, SKT perlu dikantongi Ormas yang tidak berbadan hukum agar tercatat dalam administrasi pemerintahan. Surat keterangan ini dikeluarkan oleh menteri dan, berlaku selama lima tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani.




Editor: Nurika Manan

  • FPI
  • Tjahjo Kumolo
  • Menteri Dalam Negeri
  • Ormas
  • Izin FPI Habis

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!