BERITA

Rusuh 21-23 Mei, Amnesty: Polisi Terlibat Pelanggaran HAM

Rusuh 21-23 Mei, Amnesty:  Polisi Terlibat Pelanggaran HAM

KBR, Jakarta- Amnesty International Indonesia meminta pengusutan dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) pada peristiwa kerusuhan 21-23 Mei 2019.  Peneliti Amnesty International Indonesia, Papang Hidayat   salah satu temuan  adalah keterlibatan polisi dalam pelanggaran HAM di Jakarta pada Aksi 21-23 Mei 2019.

Kata dia, temuan itu dari  investigasi selama satu bulan, dengan menggali informasi dan mengumpulkan barang bukti.  

"Kita meminta adanya investigasi yang efektif. Investigasi yang efektif itu harus independen dan eksternal, dari institusi yang diduga melakukan penyiksaan. Kita juga meminta agar penyiksaan dimasukkan sebagai bagian dari hukum pidana kita," kata Papang dalam konferensi pers 'Temuan awal investigasi dugaan pelanggaran HAM pada 21-23 Mei 2019' (25/06). 

Papang menjelaskan belasan personel kepolisian telah melakukan penyiksaan dan perlakuan buruk lain kepada setidaknya lima orang di lahan kosong milik smart service parking di Kampung Bali, Jakarta Pusat, tepatnya pagi hari pada 23 Mei lalu. 

Menurutnya, sebelumnya Polri berjanji akan melakukan investigasi terhadap penyiksaan yang dilakukan oleh anggotanya di Kampung Bali, Jakarta Pusat. Namun hingga saat ini belum ada penjelasan lebih lanjut terhadap kasus tersebut.

Sementara itu, Peneliti Amnesty International Indonesia, Aviva Nababan menyebut pelanggaran yang dilakukan kepolisian selalu bermuara ke hukuman indisipliner.

"Tidak pernah, polisi melakukan suatu pelanggaran, yang merupakan pelanggaran pidana, pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), kemudian diserahkan kepada badan yang seharusnya bertanggung jawab untuk mengadili yaitu pengadilan," ungkap Aviva di Jakarta.

Aviva menambahkan Polri memiliki hak untuk menggunakan kekerasan jika diperlukan. Namun dalam tugasnya, ia mengatakan kepolisian dituntut untuk tetap bijak dan berhenti melakukan kekerasan agar tidak berlanjut pada penyiksaan.

Editor: Ardhi Rosyadi

 

"Sudah saatnya Indonesia memiliki mekanisme aduan polisi yang independen, yang dapat meneruskan dugaan pelanggaran HAM dengan bukti memadai kepada Kejaksaan untuk dilaksanakan penuntutan," kata Peneliti Amnesty International Indonesia Aviva Nababan.

Artikel ini telah tayang di Katadata.co.id dengan judul "Amnesty Menduga Ada Penahanan Sewenang-Wenang saat Kerusuhan 21 Mei" , https://katadata.co.id/berita/2019/06/25/amnesty-menduga-ada-penahanan-sewenang-wenang-saat-kerusuhan-21-mei

Penulis: Dimas Jarot Bayu

Editor: Desy Setyowati  

"Sudah saatnya Indonesia memiliki mekanisme aduan polisi yang independen, yang dapat meneruskan dugaan pelanggaran HAM dengan bukti memadai kepada Kejaksaan untuk dilaksanakan penuntutan," kata Peneliti Amnesty International Indonesia Aviva Nababan.

Artikel ini telah tayang di Katadata.co.id dengan judul "Amnesty Menduga Ada Penahanan Sewenang-Wenang saat Kerusuhan 21 Mei" , https://katadata.co.id/berita/2019/06/25/amnesty-menduga-ada-penahanan-sewenang-wenang-saat-kerusuhan-21-mei

Penulis: Dimas Jarot Bayu

Editor: Desy Setyowa

  • Aksi 22 Mei
  • pelanggaran ham
  • Amnesty International Indonesia
  • Polisi
  • HAM

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!