BERITA

Pemerintah Kebut Penetapan 6,53 Juta Hektar Hutan Adat

Pemerintah Kebut Penetapan 6,53 Juta Hektar Hutan Adat

KBR, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kebut  penetapan 6,53 juta hektar hutan yang diajukan sebagai hutan adat.

Menteri LHK, Siti Nurbaya mengatakan, 472 ribu hektar hutan masuk dalam peta indikatif hutan adat, untuk kemudian diproses menjadi hutan adat. Siti menargetkan penetapan semua area hutan adat rampung dalam lima tahun.

"Supaya jangan terganggu-ganggu lagi oleh kepentingan yang lain, supaya masyarakat merasa aman, sambil menunggu proses di pemerintah daerah dan DPRD berlangsung, maka secara bertahap wilayah indikatif akan menjadi hutan adat," kata Siti di kantor staf kepresidenan, Rabu (12/6/2019).


KLHK mencatat, area hutan yang ditetapkan sebagai hutan adat seluas 22,8 ribu hektar lahan, sebaran lahan berada di 34 titik. Sedangkan angka 6,53 juta hektar tersebut, menurut Siti, merupakan usulan dari Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (Aman).

Siti menambahkan, Usulan awal koalisi lingkungan hidup ada 9,3 juta hektar hutan yang diusulkan sebagai hutan adat. Namun, setelah dicocokkan dengan data peta kawasan hutan, angkanya mengerucut menjadi 6,53 juta hektar.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan KLHK, Bambang Supriyanto menambahkan syarat pengajuan wilayah sebagai hutan adat harus memiliki dokumen hukum, berupa peraturan daerah atau surat keputusan bupati/walikota.

Menanggapi rencana penetapan 6,53 juta hektar hutan yang diajukan sebagai hutan adat, Ketua Tim AdHoc Politik Walhi, Khalisah Khalid menegaskan langkah untuk melindungi masyarakat adat harus dibarengi dengan penundaan pemberian izin (moratorium) hutan alam primer dan lahan gambut.

"Sebagai sebuah komitmen untuk pemenuhan terhadap hak-hak masyarakat, menurut kami angka tersebut kami apresiasi sebagai langkah baik dari pemerintah untuk terus mendorong pengakuan dan perlindungan terhadap hutan adat dan hak-hak masyarakat adat," kata Khalisah kepada KBR (12/6/19).

Editor: Ardhi Rosyadi

  • Lingkuhan Hidup
  • Hutan Adat
  • Walhi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!