BERITA

Pakar: Gugatan BPN Sulit Dibuktikan ke MK

Ketua tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto se

KBR, Jakarta - Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menilai kemungkinan dikabulkan atau tidaknya gugatan terkait sengketa Pilpres 2019 ini oleh Mahkamah Konstitusi (MK), tergantung pada upaya pembuktian dalil-dalil gugatan. 

Namun menurut dia, pembuktian ini sulit dilakukan.

"Dalil yang harus dibuktikan ini menurut saya berat sekali untuk dibuktikan. Karena klaimnya, strukturnya itu ada cacat formil, cacat materil, kemudian argumen kualitatif, argumen kuantitatif. Argumen kualitatifnya itu cukup dominan. Pembuktiannya akan luar biasa sulit. Jadi kita lihat nanti hakim memutusnya seperti apa. Tapi pasti sangat menantang buat Tim 02 ini," kata Bivitri pada KBR, Jumat (14/6/2019).

Bivitri menambahkan, BPN sampai saat ini memberikan argumen kualitatif dalam bentuk opini dari akademisi. Sementara dalam penanganan perkara, MK mengejar pembuktian dari fakta-fakta yang disampaikan oleh saksi dan ahli yang disumpah dalam persidangan, serta alat bukti. Biasanya, nilai opini dari akademisi di mata hukum tidak besar.

Pemeriksaan pokok perkara dari gugatan kubu 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ini sendiri baru akan dilakukan pekan depan. Agendanya termasuk penyampaian alat bukti, serta menghadiri saksi dan ahli yang dibutuhkan untuk pembuktian dalil-dalil gugatan dalam persidangan.

Editor: Citra Dyah Prastuti  

  • gugatan Pilpres 2019
  • Mahkamah Konstitusi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!