BERITA

Menpan Siapkan Sanksi pada ASN yang Mangkir Kerja

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin (kedua kanan) s

KBR, Jakarta - Menteri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Syafruddin memastikan bakal ada sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mangkir di hari pertama masuk kerja pasca libur Idulfitri 2019. 

"Ya teguran lah paling tidak dari pimpinannya. Kalau teguran kan dicatat itu. Jadi hukuman itu ada kategori berat, sedang, ringan. Tapi kalau ASN ditegur itu semua tercatat di Badan Kepegawaian Negara dan akan dicatat. Seringan apapun teguran akan dicatat untuk nanti dievaluasi peningkatan jabatannya, tunjangan jabatannya, semua akan dievaluasi," kata Menteri PAN RB Syafruddin di Gedung Kemenpan RB, di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/7/2019).

Salah satu contoh absensi yang sudah masuk adalah dari Kabupaten Karangasem, Bali. Sebanyak 6.592 Aparatur Sipil Negara (ASN) di sana mangkir di hari pertama masuk kerja pasca libur Idulfitri 2019. Data Sistem Informasi Kehadiran ASN Nasional (Sidina) sampai pukul 10 WIB hari ini menunjukkan, hanya ada 44 ASN di Karangasem yang sudah menyetorkan surat keterangan, yaitu 41 orang hadir, 1 orang sakit dan 1 orang izin sementara 1 orangn lagi sedang dinas. 

Baca juga: Selama Ramadan, beban kerja ASN tetap sama

Data tersebut masih bisa berubah karena absensi masih berlangsung. Penghitungan absensi baru selesai pada pukul 15 WIB nanti. 

ASN yang membolos bakal kena sanksi, tergantung pada jenis pelanggaran. Sanksi bisa berbentuk teguran tertulis atau lisan, sanksi penundaan gaji atau kenaikan pangkat, sanksi penurunan pangkat, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian dengan hormat.

Berdasarkan data dari sidina.menpan.go.id ada sembilan instansi pemerintah yang telah melaporkan data sementara pegawai mereka, yaitu Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah di Kalimantan Selatan, Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu di Sumatera Selatan, Pemerintah Kota Palangkaraya di Kalimantan Tengah, Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Pemerintah Kabupaten Karangasem di Bali, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten Tuban di Jawa Tengah, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. 

Sanksi bagi pengguna mobil dinas 

Kementerian PAN RB juga akan memberikan sanksi bagi ASN yang membawa mobil dinas untuk mudik Idulfitri 2019. Menteri PAN RB Syafruddin mengaku telah mengimbau ASN agar tidak membawa mobil plat merah untuk mudik karena hal itu melanggar aturan. 

Salah satu sanksinya adalah ganti rugi bensin.

"Kalau pakai bensin mobil dinas, dia harus bayar bensinnya atau argonya dia ke mana harus kembalikan biayanya. Dan dia dicatat juga nanti, untuk penilaian naik pangkat atau jabatan bahwa dia pernah melanggar disiplin." 

Baca juga: Ini dia aturan membawa mobil pelat merah untuk mudik

Menteri PAN RB Syafruddin mengatakan tak akan ada toleransi bagi ASN yang menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi. Sebab, larangan penggunaan kendaraan dinas sudah disampaikan sebelum libur Lebaran. 

Editor: Citra Dyah Prastuti  

  • ASN
  • Idulfitri 2019

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!