KBR, Jakarta- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar
rapat pleno terbuka penetapan calon presiden dan calon wakil presiden
terpilih pada 30 Juni 2019. Rapat pleno akan dilakukan di kantor KPU RI.
Ketua KPU, Arief Budiman mengatakan, rapat pleno dilakukan menindaklanjuti putusan sengketa pemilu presiden yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK). KPU akan mengundang sejumlah pihak, yakni penyelenggara pemilu, kementerian lembaga terkait, serta capres dan cawapres nomor urut 01 dan 02.
"Tindaklanjut
pasca putusan Mahkamah Konstitusi sudah kami putuskan, yang pertama
kami akan menyelenggarakan rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon
terpilih pemilu 2019 pada hari Minggu, tanggal 30 Juni 2019, bertempat
di kantor KPU RI Pukul 15.30, Insyaallah diperkirakan pukul 17.00
selesai," ucap Arief Budiman di Kantor KPU, Kamis malam, (27/6/2019).
Arief Budiman menjelaskan, saat rapat pleno terbuka penetapan
calon, KPU akan mempersilakan kepada dua pasangan calon untuk memberikan sambutan.
"Kami tentu akan mengundang peserta pemilu, dalam hal ini pasangan calon 01 dan 02 juga akan kami undang, kemudian parpol peserta pemilu juga akan kita undang. Undangan akan dikirimkan paling lambat besok siang (28/6). Kami harap semua pihak yang diundang dapat hadir semua," imbuh Arief.
Arief mengaku lega pasca Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan hasil sengketa pemilu presiden 2019. Keputusan MK itu menurutnya, meneguhkan segala tugas yang dikerjakan penyelenggara pemilu. Selain itu, ia juga berterima kasih kepada seluruh pihak yang turut menyukseskan pemilu 2019, sehingga berjalan aman dan lancar.
"Putusan
MK tentu melegakan kita semua, oleh karenanya KPU patut berterimakasih
kepada seluruh pihak yang telah ikut berpartisipasi mensukseskan
jalannya pemilu dan pilpres tahun 2019 serta pileg bisa berjalan dengan
baik.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan gugatan hasil Pilpres 2019 yang diajukan pemohon, yakni pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor 02 Prabowo-Sandiaga. Putusan sengketa pilpres 2019 itu dilakukan berdasarkan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), yang hasilnya dibacakan dalam sidang terbuka dengan dihadiri berbagai pihak pada Kamis, 27 Juni 2019.
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman menyatakan, dalil yang diajukan pemohon tidak beralasan menurut hukum karena tidak bisa dibuktikan.
"Amar putusan mengadili, menyatakan dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," demikian putusan MK yang dibacakan Anwar dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).
Editor: Ardhi Rosyadi