BERITA

KPU Gelar Pleno Terbuka Penetapan Calon Terpilih 30 Juni Mendatang

""Kami akan menyelenggarakan rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih pemilu 2019 pada hari minggu, tanggal 30 Juni 2019.""

KPU Gelar Pleno Terbuka Penetapan Calon Terpilih 30 Juni Mendatang
Ketua KPU Arief Budiman (kiri) bersama komisioner KPU lainnya selaku pihak termohon mengikuti sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6/2019). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

KBR, Jakarta- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar rapat pleno terbuka penetapan calon presiden dan calon wakil presiden terpilih pada 30 Juni 2019. Rapat pleno akan dilakukan di kantor KPU RI.

Ketua KPU, Arief Budiman mengatakan, rapat pleno dilakukan menindaklanjuti putusan sengketa pemilu presiden yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK). KPU akan mengundang sejumlah pihak, yakni penyelenggara pemilu, kementerian lembaga terkait, serta capres dan cawapres nomor urut 01 dan 02.

"Tindaklanjut pasca putusan Mahkamah Konstitusi sudah kami putuskan, yang pertama kami akan menyelenggarakan rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih pemilu 2019 pada hari Minggu, tanggal 30 Juni 2019, bertempat di kantor KPU RI Pukul 15.30, Insyaallah diperkirakan pukul 17.00 selesai," ucap Arief Budiman di Kantor KPU, Kamis malam, (27/6/2019).

Arief Budiman menjelaskan, saat rapat pleno terbuka penetapan calon, KPU akan mempersilakan kepada dua pasangan calon untuk memberikan sambutan.

"Kami tentu akan mengundang peserta pemilu, dalam hal ini pasangan calon 01 dan 02 juga akan kami undang, kemudian parpol peserta pemilu juga akan kita undang. Undangan akan dikirimkan paling lambat besok siang (28/6). Kami harap semua pihak yang diundang dapat hadir semua," imbuh Arief.

Arief mengaku lega pasca Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan hasil sengketa pemilu presiden 2019. Keputusan MK itu menurutnya, meneguhkan segala tugas yang dikerjakan penyelenggara pemilu. Selain itu, ia juga berterima kasih kepada seluruh pihak yang turut menyukseskan pemilu 2019, sehingga berjalan aman dan lancar.

"Putusan MK tentu melegakan kita semua, oleh karenanya KPU patut berterimakasih kepada seluruh pihak yang telah ikut berpartisipasi mensukseskan jalannya pemilu dan pilpres tahun 2019 serta pileg bisa berjalan dengan baik.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan gugatan hasil Pilpres 2019 yang diajukan pemohon, yakni pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor 02 Prabowo-Sandiaga. Putusan sengketa pilpres 2019 itu dilakukan berdasarkan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), yang hasilnya dibacakan dalam sidang terbuka dengan dihadiri berbagai pihak pada Kamis, 27 Juni 2019. 

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman menyatakan, dalil yang diajukan pemohon tidak beralasan menurut hukum karena tidak bisa dibuktikan. 

"Amar putusan mengadili, menyatakan dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," demikian putusan MK yang dibacakan Anwar dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).  

Editor: Ardhi Rosyadi

  • KPU
  • Komisi Pemilihan Umum
  • Pilpres 2019
  • Presiden
  • Wakil Presiden
  • Penetapan Presiden

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!