BERITA

KPPU: Masuknya Maskapai Asing Bisa Perkecil Peluang Kartel

""Tapi kembali lagi harga tiket itu banyak faktor. Hanya saja kalau ada persaingan cukup ketat maka pelaku usaha akan sulit menetapkan harga yang superior.""

KPPU: Masuknya Maskapai Asing Bisa Perkecil Peluang Kartel
Aktivitas di Bandara Soekarno Hatta. Tangerang, Banten, Kamis (16/5/2019). (Foto: ANTARA/Muhammad Iqbal)

KBR, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai usulan Presiden Joko Widodo terkait masuknya maskapai asing ke Indonesia, merupakan sesuatu yang baik bagi iklim persaingan usaha.

Anggota KPPU Guntur Saragih mengatakan jika maskapai asing masuk ke pasar dalam negeri, secara otomatis akan menumbuhkan persaingan yang bagus sehingga memperkecil potensi kartel harga tiket.


Menurut Guntur, pelaku usaha akan sulit menetapkan harga yang tinggi, jika terjadi persaingan yang cukup ketat.


"Semakin banyak persaingan tentu semakin memperkecil potensi pelaku usaha ingin melakukan kartel. Maskapai asing pada dasarnya sebenarnya ingin menciptakan dan menambahkan persaingan. Dengan adanya persaingan maka ketika ada pelaku usaha yang menetapkan harga berlebihan melebihi batas harga pasar, tentu itu akan mendapatkan perlawanan balik dari konsumen. Konsumen akan memilih yang tidak melakukan hal-hal (kartel) tersebut. Jadi seyogyanya bisa turun. Tapi kembali lagi harga tiket itu banyak faktor. Hanya saja kalau ada persaingan cukup ketat maka pelaku usaha akan sulit menetapkan harga yang superior," ucap Guntur kepada KBR, Senin (3/6/2019).


Guntur Saragih juga mengatakan saat ini KPPU masih menyelidiki dugaan kartel harga tiket dan kargo dari dua maskapai besar di tanah air.


KPPU akan terus menyelidiki dugaan kartel tersebut, seperti yang tengah terjadi di Australia. Di Australia, maskapai Garuda Indonesia dihukum oleh KPPU Australia, lantaran diduga merencanakan kartel kargo dengan beberapa maskapai asing.


"Kartel tiket dan kargo masih dalam penyelidikan. Kita juga tahu, Garuda dihukum oleh KPPU Australia kan. Juga beberapa pelaku maskapai asing yang diduga melakukan kartel," ujar Guntur.

Dikaji


Kementerian Perhubungan akan mengkaji usulan Presiden Joko Widodo untuk melibatkan maskapai asing dalam kontestasi industri penerbangan di Indonesia.


Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan perusahan yang akan masuk berkompetisi pada industri penerbangan domestik, harus memperhatikan asas cabotage yakni hak ekslusif suatu negara dalam menerapkan undang-undang sendiri di bidang penyelenggaraan transportasi baik darat laut dan udara.


“Ide baik ini akan kita kaji, kita tahu bahwa apabila ada perusahaan asing yang akan beroperasi di Indonesia harus memenuhi asas cabotage. Di mana perusahaan asing itu harus kerja sama dengan perusahaan Indonesia di mana mayoritas adalah dimiliki oleh perusahaan Indonesia. itu yang pasti,” kata Budi saat ditemui di Gedung Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (3/06/2019).


Di sektor angkutan laut, asas cabotage atau beyond cabotage diatur dalam Undang-undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran pasal 8 yang berbunyi "Kegiatan angkutan laut dalam negeri dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia serta diawaki oleh Awak Kapal berkewarganegaraan Indonesia."

Menteri Budi Karya menambahkan, meski demikian tidak mudah menggaet perusahaan penerbangan asing untuk masuk berinvestasi ke Indonesia. Ia beralasan investasi dalam industri penerbangan sangatlah ketat.


Namun demikian, Budi akan memastikan agar rencana kebijakan tersebut bisa terealisasi. Pihaknya akan lebih selektif untuk memilih perusahaan yang laik berkontestasi di industri penerbangan Indonesia.


“Namanya investasi biasanya lazim ada yang menawarkan ada yang berminat. Tapi perlu diketahui bahwa industri perhubungan udara ini sangat tight sekali, satu sisi pemainnya tidak banyak. Yang kedua syarat-syaratnya tinggi sekali," ujar Budi


“Oleh karenanya dalam kajian ini kami akan melakukan secara cermat, dan agar asas cabotage itu tidak dilanggar. Yang kedua, safety. Untuk keselamatan kita mensyaratkan pesawatnya, umur, kesehatan, itu semua kita lakukan,” kata Budi.

 

Editor: Agus Luqman

 

  • tiket pesawat
  • kartel harga tiket pesawat
  • Garuda Indonesia
  • Lion Group
  • KPPU
  • persaingan usaha

Komentar (1)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • pasti hot pasti crot5 years ago

    https://royalfluzh88.blogspot.com/ https://royalplus88.blogspot.com/ markasbokeps69.blogspot.com