HEADLINE

Jelang Putusan PHPU, Kapolri Larang Aksi di Depan Gedung MK

""Dasar saya adalah Undang-undang no 9 tahun 1998""

Jelang Putusan PHPU, Kapolri Larang Aksi di Depan Gedung MK
Peserta sidang berfoto bersama usai mengikuti sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6/2019). (Foto: Antara)

KBR, Jakarta- Kapolri Tito Karnavian melarang  aksi penyampaian pendapat di depan Mahkamah Konstitusi (MK). Kata dia,  pelarangan tersebut berdasarkan Undang-Undang nomor 9 tahun 1998 pasal 6 tentang penyampaian pendapat di muka umum.

"Saya juga sudah menegaskan pada Kapolda Metro Jaya dan kepala intelijen kepolisian tidak memberikan izin untuk melaksanakan demo di depan MK.  Dasar saya adalah Undang-undang no 9 tahun 1998 pasal 6, tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum," ujar Kapolri Jenderal Tito Karnavian, di Mabes Polri, Selasa (25/06/2019)


Tito mengatakan, di dalam aturan itu  ada lima yang dilarang.  Seperti tidak boleh mengganggu ketertiban umum,   tidak boleh menganggu hak asasi orang lain, dan harus menjaga kesatuan bangsa.


Tito menegaskan, tidak ingin diskersi yang diberikan polri disalah gunakan seperti pada saat aksi 21 dan 22 Mei. Kata dia, pada saat aksi depan Bawaslu, Polri sudah toleran dan melakukan diskresi.

Menurut dia,   tidak tepat untuk melakukan aksi di depan Bawaslu yang merupakan jalan protokol karena akan mengganggu publik dan pemakai jalan. Selain itu,  aksi tersebut dilaksanakan hingga malam hari.

Editor: Rony Sitanggang

  • gugatan Pilpres 2019
  • Sengketa Pilpres 2019
  • Pilpres 2019
  • Tito Karnavian

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!