BERITA

Demo Putusan MK Tak Berizin, Komnas HAM: Polisi Harus Taat SOP

Demo Putusan MK Tak Berizin, Komnas HAM: Polisi Harus Taat SOP

KBR, Jakarta - Aksi unjuk rasa terkait putusan sengketa Pilpres 2019 di sekitaran Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, berlangsung tanpa izin dari pihak berwenang.

Seperti disampaikan Menko Polhukam, Wiranto, "Kalau ada demonstrasi berarti tidak ada izin. Kalau tidak ada izin, polisi berhak membubarkan," katanya, seperti dikutip Antara (26/6/2019).

Kendati polisi berhak membubarkan, Komnas HAM mengingatkan agar aparat senantiasa berpegang pada Standard Operational Procedure (SOP).

"Polisi sudah punya SOP, dan itu harus ditaati, misalnya mereka punya Peraturan Kapolri yang mewajibkan polisi menghormati HAM, ini harus dijalankan secara konsisten," tutur Wakil Ketua Komnas HAM bidang Eksternal HAM, Sandrayati Moniaga kepada Antara di Jakarta, Rabu (27/6/2019).

Sandrayati menjelaskan, Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 mengatur bahwa setiap orang berhak diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak.

Artinya, tindakan penyiksaan aparat terhadap massa yang tidak melawan tidak bisa dibenarkan. Seandainya ada anggota yang melanggar SOP maka ia harus dihukum.

Di sisi lain, Sandrayati juga mengingatkan massa agar menerima apapun putusan MK, berperilaku tertib, serta membubarkan diri sesuai waktu yang diatur dalam perundang-undangan.

"Apapun putusan pengadilan apalagi MK itu harus kita hormati dan negara ini berjuang panjang untuk bisa ada demokrasi untuk ada sistem demokratis, dan menghentikan segala bentuk-bentuk kekerasan," katanya.

Editor: Agus Luqman

  • sidang MK
  • sidang putusan MK
  • gugatan Pilpres 2019
  • komnas HAM

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!