KBR, Jakarta - Amnesty International Indonesia (AII) menilai konferensi pers Polri terkait kerusuhan pasca Pemilu yang digelar di Jakarta kemarin, mengecewakan.
Dalam rilis yang diterima KBR, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, berujar, “Sangat mengecewakan melihat bahwa alih-alih menunjukkan
perkembangan penyidikan tentang sebab musabab korban yang tewas dan pelaku yang
harus bertanggungjawab, narasi yang dapat berkembang malah mengarah pada wacana ‘perusuh vs polisi’,” jelasnya.
Semua Korban
Jiwa Dianggap Perusuh
Usman menilai, narasi yang disampaikan Polri dalam konferensi pers kemarin seakan ingin mewajarkan kematian korban kerusuhan 21-22 Mei 2019.
“Ini menyakitkan bagi keluarga korban, yang berharap polisi mengumumkan ke publik siapa yang melakukan penembakan kepada korban, tapi justru mendapat penjelasan sepihak bahwa seakan mereka semua adalah ‘perusuh’,” kata Usman.
“Seharusnya polisi mengungkapkan bukti-bukti yang memadai tentang penyebab kematian mereka terlebih dahulu, lalu mengumumkan siapa-siapa yang patut diduga sebagai pelaku penembakan terhadap mereka."
Sebelumnya, Polri mengumumkan ada 9 orang korban tewas dalam kerusuhan pasca Pemilu. Namun, sampai sekarang Polri mengaku masih menunggu hasil investigasi terkait.
Dugaan Penganiayaan Belum Dibahas
Selain belum memberi penjelasan utuh terkait korban tewas, Polri juga belum membahas dugaan penganiayaan yang dilakukan aparat selama pengamanan rusuh pasca Pemilu.
“Sama sekali kita tidak mendengar penjelasan
terkait insiden dugaan penggunaan kekuatan yang berlebihan tersebut. Anggota
Brimob yang melakukan pemukulan dan penganiayaan di Kampung Bali harus diproses
hukum secara adil. Komandan Brimob juga perlu dimintai pertanggungjawaban
terkait tindakan brutal yang dilakukan oleh anak buahnya,” sebut Usman.
Usman menegaskan, Amnesty International Indonesia mengapresiasi upaya-upaya Polri selama kerusuhan 21–22 Mei 2019. Namun, Usman berharap Polri dapat memberikan penjelasan yang menyeluruh untuk masyarakat.
Editor: Citra Dyah Prastuti