BERITA

AMAN: Peta Hutan Adat Pemerintah Miskin Terobosan

AMAN: Peta Hutan Adat Pemerintah Miskin Terobosan

KBR, Jakarta - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mengkritik kebijakan peta dan wilayah indikatif hutan adat tahap pertama, yang diluncurkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Direktur Hukum dan Advokasi AMAN, Arman Muhammad menilai kebijakan ini miskin terobosan.

"Saya boleh menyatakan bahwa kita tidak bisa mengharapkan adanya suatu proses penyelesaian konflik. Ada banyak wilayah adat yang berada di kawasan hutan negara," ucap Arman Muhammad kepada KBR, Selasa (4/6/2019).

Ia pun menjelaskan, percepatan penyelesaian masalah hutan adat mesti disertai instrumen hukum. Sebab jika tidak, fungsi penindakan dan penegakan hukum akan mandul.

Sedangkan kata Arman, kebijakan teranyar itu sebatas mengatur administratif dan tak menyentuh tatanan hukum.

"Bagaimana kemudian kalau penetapan itu hanya diletakkan pada situasi yang clear and clean lalu proses penyelesaiannya di mana. Padahal itu mesti yang didorong lebih awal. Misalnya konsesi izin misalnya HGU dan seterusnya, itu yang tidak keliahatan di Permen terbaru itu," tambahnya lagi.

Arman Muhammad pun menuturkan, bakal terus mengkaji dan mempelajari isi Peraturan Menteri serta peta hutan adat terbaru.

Kata dia, dalam peta tersebut pengukuhan hutan adat negara hanya berdasar peraturan daerah. Sementara penetapan hutan adat di luar kawasan hutan negara atau dalam hal ini Area Pengelolaan Lahan (APL) dikukuhkan dengan Surat Keputusan (SK).

"Kaji dulu persisnya apa dan seterusnya, karena kami melihat sesuatu yang menurut kami secara hukum itu agak perlu dipertanyakan. Pertama soal sejarah, kenapa kemudian muncul permen LHK. Kenapa kemudian fungsinya mesti diatur sedemikian rupa, dalam SK penetapan hutan adat. Padahal kan mestinya kalau di hak itu semua orang memiliki wewenang apapun terhadap wilayah mereka sendiri," ungkap Arman.

Baca juga:

Diklaim Mampu Atasi Konflik

Pada pengujung Mei 2019, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meluncurkan Peta Hutan Adat dan Wilayah Indikatif Hutan Adat Fase I. Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan, kebijakan ini untuk menjamin pelbagai usulan masyarakat adat terkait penetapan kawasan hutan adat.

Selain itu menurutnya, peta hutan adat ini diklaim mampu mengatasi konflik antara masyarakat adat dengan pihak lain seperti pemegang izin.

Kata dia, kebijakan ini juga bakal memfasilitasi penerbitan Perda hutan adat.

"Ini kami menyelesaikan banyak hal juga sih. Bahwa perhutanan sosial secara umum termasuk hutan adat itu sudah membantu mereduksi konflik. Itu sebabnya yang indikatif pun saya bilang pada Pak Dirjen, ini dipetakan saja karena untuk memblok interest-interest (kepentingan) lain sebagai sumber konflik," kata Siti Nurbaya saat peluncuran peta hutan adat di Jakarta, Senin (27/6/2019).

"Ini sebetulnya kombinasi cara bekerja aja. Tujuannya pasti mengatasi konflik tenurialnya, paling tidak mengurangi sumber konflik, lalu mencari jalan keluar penyelesaian," imbuh Siti Nurbaya.

Melalui SK Nomor 312/MenLHK/Setjen/PSKL.1/42019 yang dikeluarkan 29 April lalu, ditetapkan peta hutan adat dan wilayah indikatif hutan adat fase 1 seluas 473.981 Ha. Terdiri atas Hutan Negara seluas 384.896 Ha, Areal Pengguna Lain seluas 68.935 Ha dan, Hutan Adat seluas 19.150 Ha.

Baca juga:

Melalui keputusan itu pula, pemerintah menetapkan Peta Hutan Adat dan Wilayah Indikatif Hutan Adat Fase 1 dengan skala 1:2.000.000.

"Setiap tiga bulan harus ada yang diselesaikan apakah dari yang belum ada sama sekali (hutan adatnya), sampai yang mengusulkan, harus ada recordnya," jelas Siti Nurbaya.

"Yang belum ada sama sekali sampai mengusulkan itu jadinya indikatif. Kenapa indikatif perlu dicatat? Karena kalau sudah ada indikatif, jangan dipake sama yang lain dong, jangan diminta dong sama siapapun. Jadi kalau dalam 3 bulan dia melengkapi semua persyaratan sesuai perundangan maka indikatif bisa jadi definitif. Sudah deh itu buat dia," pungkas Siti.

Sebelumnya, pemberian SK dan pencantuman hutan adat pertama kali diserahkan Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2016 lalu. Pemerintah menyatakan langkah ini sebagai bentuk pengakuan resmi masyarakat hukum adat dan hutan adat sesuai UUD 1945 Pasal 18B.

Baca juga: Presiden Tetapkan 9 Hutan Adat




Editor: Nurika Manan

  • peta hutan adat
  • AMAN
  • masyarakat adat
  • hutan adat
  • konflik
  • Menteri LHK Siti Nurbaya
  • konflik lahan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!