HEADLINE

Pelantikan Pj Gubernur Jawa Barat Tuai Kritik, Ini Jawaban Mendagri dan Iriawan

Pelantikan Pj Gubernur Jawa Barat Tuai Kritik, Ini Jawaban Mendagri dan Iriawan

KBR, Jakarta - Pelantikan Mochamad Iriawan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat menggantikan Ahmad Heryawan, menuai kritik. Salah satunya, karena Iriawan merupakan anggota Polri, meski saat penunjukkan ia menjabat Sekretaris Utama di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas).

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies, Bambang Rukminto curiga pengangkatan Iwan Bule--sapaan Iriawan, sarat kepentingan politik praktis. Sebab ia tak melihat kegentingan menunjuk pejabat pengganti dari kalangan kepolisian.

Apalagi, menurutnya UU Polri melarang anggota kepolisian terlibat politik praktis.

"Sekarang adalah tahun politik dan kedua, urgensinya apa mengapa memilih anggota Polri untuk menjadi Pj Gubernur Jawa Barat? Apakah tidak ada pejabat-pejabat lain di Kemendagri yang lebih tidak ada kepentingan-kepentingan lain," kata Bambang kepada KBR, Senin (18/6/2018).

Sekalipun sudah menjabat Sestama di Lemhanas, menurut Bambang, Iriawan tetap terikat Undang-Undang tentang Polri. Pasal 28 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 itu tidak membolehkan anggota kepolisian terlibat kegiatan politik praktis. Pasal 28 ayat 3 menyebut, anggota polisi bisa menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dini.

Itu sebab kata Bambang, keputusan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang berkeras mengangkat Iriawan menjadi Pj Gubernur Jabar pun menyisakan tanya.

Ia menambahkan, netralitas kepolisian dalam penyelenggaraan pemilihan umum saat ini juga menjadi sorotan masyarakat. Maka mestinya, kata Bambang, pimpinan Polri menolak saat anggotanya dijadikan Pj Gubernur Jawa Barat.

"Gubernur Lemhanas juga harusnya bicara bagaimana tiba-tiba sekretarisnya diambil menjadi Pj Gubernur Jawa Barat," ujarnya.

Bambang tidak meragukan jejak rekam Iriawan selama di lembaga kepolisian. Ia mengatakan, Iriawan sangat ahli di bidang kepolisian. Tapi menurutnya, untuk mengampu bidang pemerintahan, belum diketahui sepak terjangnya seperti apa.

"Sebagai penyidik, sebagai asisten operasional Iriawan sangat bisa diandalkan, tapi untuk Pj Gubernur adalah jabatan politis."

Baca juga:


Netralitas Polri

Senada dengan Bambang, pengamat politik Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Arya Fernandez berpandangan, posisi Pj Gubernur idealnya diisi dari kalangan sipil. Karena itu, ia menganggap keputusan Mendagri Tjahjo Kumolo menunjuk Iriawan mencederai semangat reformasi.

"Seharusnya wilayah pemerintahan sipil tentu juga harus idealnya juga harus diisi oleh orang sipil. Karena kita sejak reformasi sudah memisahkan antara polisi dan militer tidak boleh berpolitik praktis," ungkap Arya kepada KBR, Senin (18/6/2018).

"Padahal pejabat eselon di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu cukup banyak," sambungnya.

Sebelum di Lemhanas, Iriawan pernah menjabat sebagai Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB), Kapolda Jawa Barat, Kapolda Metro Jaya, Kadiv Propam Polri, dan Asisten Operasional (Asops) Kapolri.

Seperti diketahui, kontestasi Pilgub Jawa Barat tahun ini diwarnai calon dari kalangan kepolisian, yakni Anton Charliyan. Bekas Kapolda Jawa Barat itu maju diusung PDI Perjuangan. Anton menjadi Calon Wakil Gubernur mendampingi Tubagus Hasanuddin.

Kendati begitu, Arya menilai pengangkatan Iriawan takkan berpengaruh pada pengamanan suara kubu Anton Charliyan. Setidaknya ada tiga alasan, antara lain jabatan Pj Gubernur baru diterima Iriawan selang delapan hari jelang Pilkada serentak. Sehingga menurutnya, sukar jika untuk mengintervensi suara pemilih.

Kedua, lanjut Arya, suara calon yang diusung PDIP belum mencapai 10 persen. Kata dia, untuk naik 15 persen sulit dilakukan dalam waktu singkat. Ketiga, sistem pemilu sangat transparan. Maka pemilih bisa mengawal dan mengecek baik sebagai pemilih ataupun bukan. Selain itu, ada saksi Bawaslu di setiap TPS dan masing-masing kandidat.

Akhir Januari 2018, wacana penunjukan jenderal polisi sebagai Pj Gubernur sudah mencuat. Saat itu rencana tersebut menuai kritik juga ditentang pelbagai pihak. Namun kini justru pilihan tersebut tetap ditempuh oleh Mendagri Tjahjo Kumolo dan, kembali mengundang polemik.

Menurut Arya, langkah pemerintah melibatkan anggota kepolisian juga TNI dalam politik Indonesia, perlu dipertanyakan.

"Perlu dilihat menjelang pemilu. Tentu proses pemilu yang harus dipastikan ASN netral, itu yang penting," tambahnya.

Iriawan dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Indonesia Nomor 106/P Tahun 2018 tentang Pengesahan Pemberhentian Dengan Hormat Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Masa Jabatan Tahun 2013-2018 dan Pengangkatan Penjabat Gubernur Jawa Barat.

Baca juga:


Tanggapan Mendagri dan Iriawan

Menyikapi sejumlah penolakan atas jabatan yang kini dipegang, Mochamad Iriawan mengaku tak ambil pusing. Perbedaan pandang itu baginya merupakan bagian dari demokarsi.

Ia pun berjanji, tetap menjaga netralitas selama Pilkada Serentak Jawa Barat 2018 berlangsung dan menjalankan tugas dengan baik.

"Dengan sumpah pun sudah jelas. Saya ulangi kata - kata sumpah dari Mendagri tadi," kata Iriawan.

Sekertaris Utama Lemhanas itu dilantik menjadi Penjabat Gubernur Jawa Barat oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Senin (18/6/2018). Menurut Mendagri Tjahjo, hal tersebut dilakukan untuk mengisi kekosongan posisi gubernur hingga rampungnya Pemilu Jawa Barat mendatang.

Tajhjo mengatakan, pengangkatan Iriawan itu sudah sesuai aturan. Sebelumnya nama bekas Kapolda Metro Jaya tersebut diakui Tjahjo sudah diajukan ke Presiden Joko Widodo dan disepakati oleh Menkopolhukam Wiranto. Karena itu selanjutnya, Iriawan harus dialihkan dulu posisinya dari Mabes Polri.

"Akhirnya dengan Pak Iriawan sudah dimutasi dari pejabat aktif Mabes Polri ke lembaga yang strukturnya sama dengan Dirjen," jelas Tjahjo Kumolo di Gedung Merdeka, Bandung, Senin (18/6/2018).

"Tadi yang saya sudah ngomong, di Lampung dia seorang Marsekal Purnawirawan, Pak Darmo di Papua seorang Jenderal, ya sudah enggak ada masalah," tambahnya lagi.

Ia menambahkan, Iriawan dipilih menggantikan Ahmad Heryawan lantaran dianggap mampu melayani masyarakat dan mengelola pemerintahan dengan baik. Kata Tjahjo, tidak ada pertimbangan lain dalam pelantikan ini. Sebab menurutnya waktu menuju helatan Pilkada pun tinggal sepekan lagi.

Tjahjo menjelaskan tugas Iriawan akan melanjutkan pekerjaan gubernur sebelumnya, Ahmad Heryawan. Seperti, melaksanakan program strategis infrastruktur sosial dan ekonomi. Namun, ada pula batasan terkait kewenangan Iriawan. Misalnya, dalam penggantian pejabat eselon II dan I.

"Harus sesuai izin Mendagri itu saja, yang lainnya sama saja," ujar Tjahjo Kumolo. Sementara untuk anggaran dan pembahasan Perda, masih serupa seperti gubernur sebelumnya.

Baca juga:




Editor: Nurika Manan

  • pelantikan Pj Gubernur Jabar
  • Iriawan
  • Tjahjo Kumolo

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!