HEADLINE

Nakhoda dan 3 Pegawai Dishub Jadi Tersangka Tenggelamnya KM Sinar Bangun

Nakhoda dan 3 Pegawai Dishub Jadi Tersangka Tenggelamnya KM Sinar Bangun

KBR, Medan - Kepolisian menetapkan empat tersangka terkait tenggelamnya kapal motor KM Sinar Bangun di perairan Danau Toba, Sumatra Utara.

Kapolda Sumatra Utara Paulus Waterpauw merinci, keempat orang itu antara lain nakhoda sekaligus pemilik kapal, Poltak Soritua Sagala; Karnilan Sitanggang dan Golpa F Putra yang merupakan pegawai Dinas Perhubungan Kabupaten Samosir; serta Kabid Angkutan Sungai dan Danau Perairan (ASDP), Rihad Sitanggang.

"Modus daripada tersangka dalam melayarkan kapal tersebut untuk mencari keuntungan dengan memuat penumpang melebihi Tonase atau jumlah penumpang (45 orang) sesuai dengan surat kelengkapan pengangkutan," beber Paulus di Mapolda Sumut, Senin (25/6/2018).

Ia melanjutkan, Soritua Sagala selaku nakhoda dan pemilik KM Sinar Bangun ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga sengaja membiarkan kapal berlayar dalam kondisi kelebihan muatan (over capacity). Ia juga mengabaikan imbauan cuaca buruk dari BMKG.

"Kapal tersebut dalam keadaan melibihi muatan, tapi tetap berlayar. Selain itu, BMKG juga menyampaikan informasi tentang cuaca buruk yang terjadi pada hari itu. Namun, faktanya tetap juga tidak diikuti oleh nakhoda."

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/terkini/06-2018/basarnas_teliti_2_objek__yang_diduga_bangkai_km_sinar_bangun/96432.html">Basarnas Teliti 2 Objek yang Diduga Bangkai KM Sinar Bangun</a>&nbsp;<br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/terkini/06-2018/per_hari_ini_kemenhub_mulai_uji_kelaikan_kapal_kapal_di_danau_toba/96431.html">Per Hari Ini Kemenhub Periksa Kelaikan 140 Kapal di Danau Toba</a>&nbsp;</b><br>
    

Polisi menyatakan telah memeriksa sejumlah saksi dan menyita barang bukti. Di antaranya, 45 blok tiket retribusi pelabuhan senilai Rp500 yang telah digunakan, 48 blok retribusi pemeliharaan dermaga (roda dua senilai Rp500 yang telah digunakan), dan salinan dokumen kelengkapan KM Sinar Bangun IV Nomor 117.

"Atas perbuatan tersebut, keempat tersangka dikenakan Pasal 302 dan atau 303 UU Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran Jo pasal 359 KUHP, dengan pidana kurungan selama 10 tahun dan denda sebesar Rp1,5 miliar, Jo pasal 359 KUHP, penjara selama-lamanya 5 tahun," pungkas Kapolda Sumut Paulus Waterpauw.

Dalam pasal 302 Undang-Undang tentang Pelayaran, nakhoda bisa dipidana bila melayarkan kapal yang diketahui tak laik. Sementara pasal 303 UU tersebut mengatur, sanksi bagi setiap orang yang tak memenuhi syarat keselamatan dan keamanan pelayaran. Ancaman bagi pelaku perbuatan yang mengakibatkan kerugian harta benda dan kematian tersebut adalah hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp1,5 miliar.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/headline/06-2018/kemenhub__km_sinar_bangun_terindikasi_melanggar_aturan/96411.html">Kemenhub: KM Sinar Bangun Terindikasi Melanggar Aturan</a><br>
    
    <li><b><b><a href="http://kbr.id/06-2018/tenggelam__km_sinar_bangun_diduga_kelebihan_penumpang/96396.html">Tenggelam, KM Sinar Bangun Diduga Kelebihan Muatan<span id="pastemarkerend">&nbsp;</span></a></b></b></li></ul>
    


    Perintahkan Usut Tuntas

    Atas insiden tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto memerintahkan proses hukum terhadap seluruh pihak yang terbukti melanggar prosedur. Selain itu kata dia, pemerintah akan mengevaluasi total pengelolaan dan prosedur keselamatan angkutan penyeberangan agar kecelakaan serupa tak terulang.

    "Kami akan bikin gamblang. Itu sebenarnya kan manifes enggak ada. Secara hukum akan diproses. Siapa yang teledor. Enggak boleh nyawa manusia dipermainkan," kata Wiranto saat ditemui di kantornya, Jumat (22/6/2018).

    Politikus Hanura itu juga sudah menginstruksikan agar tim gabungan melanjutkan pencarian korban.

    Hingga hari kedelapan (Senin, 25/6/2018), diperkirakan ada 100an korban yang dilaporkan masih hilang. Tim gabungan kesulitan memastikan jumlah penumpang KM Sinar Bangun karena ketiadaan manifes penumpang.

    "Dicari posisinya dimana. Nyungsep sampai dalam, atau masih di tengah karena ada rumput-rumput danau yang menahan."

    Pada Senin (18/6/2018) petang sepekan sebelumnya, KM Sinar Bangun tenggelam saat dalam perjalanan dari Pelabuhan Simanindo di Samosir menuju Pelabuhan Tigaras di Simalungun. Kapal kayu berbobot 17 gross tonned itu diduga mengangkut lebih dari 100an penumpang dan puluhan kendaraan bermotor.

    Memasuki hari kedelapan pencarian pada Senin (25/6/2018), untuk sementara tim gabungan baru mengevakuasi 22 orang. Sebanyak 19 orang termasuk nakhoda kapal ditemukan selamat, sementara tiga orang lainnya tewas. Sedangkan menurut Basarnas, posko pengaduan menerima 184 nama penumpang yang masuk daftar pencarian korban hilang.

    Baca juga:

      <li><b><a href="http://kbr.id/06-2018/basarnas_ungkap_pelbagai_kendala_pencarian_korban_km_sinar_bangun/96413.html">Di Balik Lambannya Pencarian Korban KM Sinar Bangun<span id="pastemarkerend">&nbsp;</span></a><br>
      
      <li><b><a href="http://kbr.id/berita/06-2018/jokowi_perintahkan_kemenhub_evaluasi_standar_keselamatan_angkutan_/96410.html">Presiden Perintahkan Evaluasi Standar Keselamatan Angkutan Penyeberangan</a>&nbsp;</b><br>
      



    Editor: Nurika Manan

  • KM Sinar Bangun
  • Tersangka KM Sinar Bangun
  • KM Sinar Bangun tenggelam di Danau Toba
  • Kapal Tenggelam di Danau Toba
  • Paulus Waterpauw
  • Polda Sumatra Utara

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!