HEADLINE

Koalisi Sipil Beberkan Risiko Jika Tipidsus Masuk RKUHP

Koalisi Sipil Beberkan Risiko Jika Tipidsus Masuk RKUHP

KBR, Jakarta - Sejumlah organisasi yang tergabung dalam Aliansi Nasional Reformasi KUHP menolak masuknya beleid tindak pidana khusus dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Aliansi juga mendesak agar pemerintah dan DPR menghapus tindak pidana khusus, seperti korupsi, narkotika, dan pelanggaran hak asasi manusia dari RKUHP.

Anggota aliansi sekaligus peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter menilai, masuknya kembali pasal dari undang-undang khusus ke RKUHP--yang bersifat umum, justru akan menimbulkan kebingungan lembaga penegak hukum. Selain itu, menurutnya penanganan tindak pidana pun tidak bisa utuh. 

"Selama pasal 723 ini tidak dicabut, atau tidak dihapus, sudah barang tentu posisi kami sama, kami menghendaki agar tindak pidana khusus yang sudah diatur dalam RKUHP dicabut semua, dan tetap berpedang pada undang-undang sektoral," kata Lalola di kantornya, Minggu (3/6/2018).

"Kedua, kalau mau dilakukan perbaikan, itu dilakukan revisinya di undang-undang sektoralnya saja," tambahnya.

Pasal 723 dalam RKUHP yang dimaksud Lola berbunyi, "Dalam jangka waktu satu tahun sejak undang-undang ini dinyatakan berlaku, Buku Kesatu UU ini menjadi dasar bagi ketentuan-ketentuan pidana di luar UU ini". Dengan demikian, pola pemidanaan terhadap tindak pidana termasuk soal narkotika, korupsi, dan HAM, harus mengikuti ketentuan Buku Kesatu RKUHP, bukan spesifik yang telah ada.

Misalnya, ancaman pidana denda dalam RKUHP untuk pidana narkotika menurun drastis. Seperti diatur pasal 111 UU Narkotika yakni berupa denda minimal Rp800 juta, sedangkan dalam pasal 507 RKUHP minimal Rp500 juta.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/terkini/06-2018/ditolak_sana_sini__kenapa_menkumham_berkeras_masukkan_pidana_khusus_ke_kuhp_/96259.html">Ditolak Sana-sini, Kenapa Menkumham Kekeuh dengan RKUHP?</a>&nbsp;</b><br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/02-2018/pemerintah_usulkan_pelanggaran_ham_berat_genosida_dan_kejahatan_perang_masuk_rkuhp/94891.html">Pemerintah Usulkan Pelanggaran HAM Berat Genosida dan Kejahatan Perang Masuk RKUHP</a>&nbsp;<span id="pastemarkerend">&nbsp;</span></b><br>
    

Lalola pun melanjutkan, keberadaan pasal yang sudah diatur di undang-undang khusus lantas muncul lagi dalam RKUHP dikhawatirkan membingungkan penegak hukum. Sebab, ada dua rujukan undang-undang. Ia mencontohkan lagi, ada perbedaan ancaman hukuman untuk pelaku pemufakatan jahat praktik korupsi antara dalam Undang-Undang Tipikor dengan RKUHP. Menurut RKUHP, hukuman bagi orang yang terlibat pemufakatan lebih rendah sepertiga dibanding pelaku korupsi. Sedangkan UU Tipikor mengatur ancaman hukumannya sama.

Hal serupa juga merugikan proses pidana pelanggaran HAM berat, karena RKUHP tak mengatur soal penyelesaian kasus yang terjadi pada masa lalu. RKUHP juga tak memungkinkan seseorang dipidana dua kali, sedangkan UU HAM memungkinkan hal tersebut. Selain itu, RKUHP juga hanya menyasar individu tetapi tidak termasuk aktor intelektual yang memerintah pelanggaran HAM berat.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/02-2018/banyak_masalah__komnas_ham_minta_dpr_tunda_pengesahan_rkuhp/94859.html">Komnas HAM Minta Pengesahan RUU KUHP Ditunda Karena Banyak Pasal Bermasalah</a>&nbsp;</b><br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/06-2017/panja_kuhp_bantah_masuknya_tindak__korupsi__untuk_lemahkan_kpk/90651.html">Panja KUHP Bantah Masuknya Korupsi untuk Lemahkan KPK&nbsp;</a>&nbsp;<span id="pastemarkerend">&nbsp;</span></b></li></ul>
    




    Editor: Nurika Manan

  • RUU KUHP
  • KUHP
  • RKUHP
  • Pidana Khusus

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!