KBR, Jakarta - Pemerintah menetapkan 27 Juni sebagai hari libur nasional menyusul akan diselenggarakannya Pilkada serentak 2018.
Keputusan itu diambil melalui Keppres Nomor 15 Tahun 2018. Presiden Joko Widodo mengatakan libur nasional ditetapkan demi memberi kesempatan kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilih.
"Baru saja (Senin) siang tadi saya tandatangani. Sudah saya tandatangani. Untuk memberi kesempatan kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya," kata Jokowi di Gelora Bung Karno, Seni (25/6/2018).
Sebanyak 171 daerah bakal menggelar Pilkada serentak, Rabu (27/6/2018). Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto pekan lalu mengatakan ada sejumlah usulan yang dipertimbangkan. Selain penetapan libur nasional, menurutnya ada usul hanya daerah yang melaksanakan pilkada yang diliburkan.
Namun menurut Wiranto, hal itu akan mengakibatkan masyarakat yang merantau ke daerah lain terancam kehilangan hak pilih.
Baca juga:
- Kapolri Sebut Penembakan Trigana Air di Papua terkait Pilkada
- Pesan Jokowi ke Parpol Memasuki Tahun Politik
Editor: Nurika Manan