NASIONAL

Ini Pertimbangan Ditetapkannya 27 Juni Jadi Libur Nasional

"Keputusan itu diambil melalui Keppres Nomor 15 Tahun 2018. "

Ini Pertimbangan Ditetapkannya 27 Juni Jadi Libur Nasional
Ilustrasi: Petugas saat menempalkan 'stiker' segel pada logistik Utama Pilkada serentak 2018, Senin (25/6). (Foto: ANTARA/ Novrian A)

KBR, Jakarta - Pemerintah menetapkan 27 Juni sebagai hari libur nasional menyusul akan diselenggarakannya Pilkada serentak 2018.

Keputusan itu diambil melalui Keppres Nomor 15 Tahun 2018. Presiden Joko Widodo mengatakan libur nasional ditetapkan demi memberi kesempatan kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilih.

"Baru saja (Senin) siang tadi saya tandatangani. Sudah saya tandatangani. Untuk memberi kesempatan kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya," kata Jokowi di Gelora Bung Karno, Seni (25/6/2018).

Sebanyak 171 daerah bakal menggelar Pilkada serentak, Rabu (27/6/2018). Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto pekan lalu mengatakan ada sejumlah usulan yang dipertimbangkan. Selain penetapan libur nasional, menurutnya ada usul hanya daerah yang melaksanakan pilkada yang diliburkan.

Namun menurut Wiranto, hal itu akan mengakibatkan masyarakat yang merantau ke daerah lain terancam kehilangan hak pilih.

Baca juga:




Editor: Nurika Manan
  • Pilkada Serentak 2018
  • PIlkada 2018
  • Hari Libur Nasional
  • Presiden Jokowi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!