BERITA

Guru Cabuli Belasan Murid SD di Depok, KPAI Desak Orang Tua Lapor

Guru Cabuli Belasan Murid SD di Depok, KPAI Desak Orang Tua Lapor

KBR, Jakarta- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengatakan guru bahasa Inggris SD yang diduga mencabuli belasan muridnya di Depok terancam dijerat UU Perlindungan Anak. Guru tersebut, W (23), diduga melecehkan dan mencabuli murid-muridnya di sekolah. Saat ini kasusnya diproses Polres Depok.
 

Komisioner KPAI Retno Listyarti mendorong seluruh orang tua korban korban melapor. Saat ini baru 4 dari total 13 korban yang mengadu ke polisi.


 "Ini kan korban lebih dari satu. Juga ada pertimbangan, walaupun dari 13 korban baru 4 yang melapor," ujarnya kepada KBR ketika dihubungi, Rabu (13/6/2018) siang.
 

"Semakin banyak yang melapor sebetulnya semakin banyak pemberatan, jadi hukumannya bisa makin berat," jelasnya lagi.
 

Retno menjelaskan, pihaknya akan mendampingi Polres Depok dalam memproses kasus ini. Dia akan memastikan polisi menerapkan UU Perlindungan Anak dalam menjerat pelaku.
 

UU Perlindungan Anak Pasal 82 mengancam pelaku pencabulan dengan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda paling banyak 5 miliar Rupiah. Masa hukuman ditambah 1/3 jika pelaku merupakan wali, pengasuh anak, atau pendidik.
 

Retno menambahkan, pelaku juga bisa dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dari informasi yang dihimpun KPAI, pelaku diduga mempertontonkan video porno dari ponselnya dan mengirim video tersebut ke ponsel murid-muridnya.
 

"Ini berarti harus ada UU lain ketika mengirim video porno dari handphone-nya ke handphone anak," jelasnya.
 

Pelaku W diduga melakukan pencabulan terhadap 14 murid laki-lakinya saat jam pelajaran berlangsung. Dia diduga mengancam murid-muridnya dengan nilai jelek jika tidak mengikuti perintahnya. Para orangtua korban melaporkan kasus ini.

Editor: Rony Sitanggang

  

  • kekerasan seksual
  • Komisioner KPAI Retno Listyarti

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!