BERITA

Uji Materi UU Perlindungan Lingkungan, Sejumlah Organisasi Daftar Sebagai Pihak Terkait

""Kita menekannya ke pasal 69 soal perlindungan masyarakat adat dan tradisional.""

Uji Materi UU Perlindungan Lingkungan, Sejumlah Organisasi Daftar Sebagai Pihak Terkait
Ilustrasi:; Karhutla di Ogan Komering Ilir, Sumsel. (Foto: BNPB)

KBR, Jakarta- Sejumlah organisasi masyarakat  Kamis (08/06) mendaftar sebagai pihak terkait langsung atas permohonan uji materi pasal 69 ayat (2) beserta pasal lain pada UU No.32/2009 dan UU No.41/1999 oleh kelompok usaha sawit dan hutan. Organisasi tersebut adalah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (Aman), dan ICEL (Lembaga Pengembangan Hukum Lingkungan Indonesia).

Aktivis AMAN, Tommy Indriadi mengatakan, mereka ingin dilibatkan karena hasil uji materi tersebut akan berdampak langsung kepada masyarakat adat.


"Kita menekannya ke pasal 69 soal perlindungan masyarakat adat dan tradisional. Bahwa persepsi yang ada dianggap bahwa secara tidak langsung masyarakat adat yang melakukan pembakaran hutan. Itu kan sebagai obyek pelaku terjadinya kebakaran," jelas Tommy saat dihubungi KBR, Kamis (8/6).


Tommy Indriadi menambahkan uji materi pasal 69 ayat (2), pasal 88, dan pasal 99 UU No.32/2009 akan memposisikan masyarakat adat sebagai pelaku kebakaran hutan. Sementara perusahaan ingin menghilangkan tanggung jawab mutlak yang selama ini ditanggung mereka jika terjadi kebakaran di wilayah konsesi.


"Perusahaan kan merasa di pasal 88 itu dikenakan perusahaan memang mutlak. Tanpa harus dibuktikan unsur kesalahannya apa. Apakah kesengajaan atau cuaca. Selama di lingkup konsesi maka perusahaan yang bertanggung jawab." Ujar dia.


Pada Senin (29/05) lalu, MK menggelar sidang agenda pemeriksaan pendahuluan atas gugatan Korporasi yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) dan Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI). Mereka mengajukan uji materi  Undang-Undang No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Salah satu pasal yang diajukan untuk direvisi adalah Pasal 69 ayat (2) UU PPLH mengenai pengecualian bagi Masyarakat Adat untuk membuka lahan dengan cara membakar. 


Editor: Rony Sitanggang

  • Uji Materi Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • Uji Materi UU Kehutanan
  • Aliansi Masyarakat Adat Nusantara
  • Karhutla
  • Tommy Indriadi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!