BERITA

Terpidana Teror Bom Gereja Solo dan JW Marriot Dapat Remisi Lebaran

Terpidana Teror Bom Gereja Solo dan JW Marriot Dapat Remisi Lebaran

KBR, Cilacap – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan remisi (pengurangan hukuman) kepada 237 orang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Batu, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Remisi diberikan secara khusus bagi yang beragama Islam, bertepatan dengan perayaan Hari Idul Fitri 1438 Hijriyah.


Dari ratusan yang mendapat remisi itu terdapat enam narapidana terorisme. Remisi bervariasi antara 15 hari hingga dua bulan.


Kepala Lapas Kelas I Batu, Abdul Aris mengatakan salah satu napi terorisme yang mendapat remisi adalah Rizky Gunawan, warga Medan, Sumatera Utara.


Rizky merupakan peretas (peretas topi hitam/black hat crackers) yang membajak menarik dana hingga miliaran rupiah melalui internet untuk menyokong kegiatan militer Poso.


Rizky juga terlibat pendanaan aksi pengeboman Gereja Bethel Kepunton, Solo pada 25 September 2011.


Narapidana teroris lain yang mendapat remisi adalah Bayu Seno bin Sulardi alias Budi, yang divonis 11 tahun penjara karena terlibat teror bom JW Marriot dan Ritz Carlton (Bom Mega Kuningan 2009).


Abdul Haris tidak menyebut nama terpidana teroris lain yang mendapat remisi. Ia hanya mengatakan enam orang napi teroris itu rajin mengikuti kajian Islam yang digelar pihak Lapas tiap pekan di Masjid Lapas Batu.


Dia mengklaim, enam napi itu sudah bersikap baik dan berkelakukan baik. Abdul Haris mengatakan enam terpidana itu sudah bersikap kooperatif dan proaktif terhadap program-program yang dilakukan oleh Lapas.


Seluruh napi yang mendapat remisi, kata Abdul Haris, adalah para warga binaan yang telah menjalani hukuman lebih dari enam bulan. Remisi minimal, yaitu 15 hari, diberikan kepada napi yang baru menjalani hukuman minimal enam bulan dan kurang dari setahun. Di atas satu tahun, napi berkelakuan baik mendapat remisi satu bulan.


Bagi napi yang telah menjalani hukuman empat hingga enam tahun mendapatkan remisi 1,5 bulan. Terakhir, remisi dua bulan diberikan kepada napi yang telah menjalani hukuman lebih dari enam tahun.


"Yang teroris ada enam orang. Yang dapat itu ya, Rizky Gunawan. Kalau dia sering bergaul di masjid ya orang-orang itu,” kata Abdul Aris dihubungi dari Banyumas, Senin (26/6/2017).


Abdul Aris yang juga merupakan Koordinator Lapas se-Nusakambangan dan Cilacap mengatakan dari 237 orang yang mendapat remisi khusus lebaran, 177 orang merupakan narapidana pidana umum dan 60 napi pidana khusus.


Abdul Aris mengatakan tidak ada satu pun narapidana yang mendapat remisi lebaran di Lapas Batu yang langsung bebas. Namun, berdasar informasi yang diperolehnya, ada satu napi Lapas Pasir Putih yang mendapat pembebasan murni (K2) di Hari Raya Idul Fitri 1438 H. Namun dia belum mendapat laporannya secara lengkap.


Saat ini Lapas Kelas I Batu dihuni 490 orang narapidana. Dari jumlah itu, 70 orang merupakan terpidana mati, 24 terpidana seumur hidup, sedangkan lainnya bervariasi antara delapan hingga belasan tahun.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • Lapas Nusakambangan
  • nusakambangan
  • napi terorisme
  • terpidana terorisme
  • narapida terorisme
  • remisi teroris
  • Remisi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!