Bagikan:

Ribuan Batang Bibit Kurma Dimusnahkan di Sumatera Utara

Patroli Laut Bea Cukai Aceh yang tergabung dalam Tim Operasi Jaring Sriwijaya sudah tiga kali menggagalkan upaya penyelundupan barang impor ilegal melalui perairan timur Pulau Sumatera. Termasuk upaya

BERITA | NASIONAL

Jumat, 16 Jun 2017 14:26 WIB

Ribuan Batang Bibit Kurma Dimusnahkan di Sumatera Utara

Petugas Bea Cukai Aceh memusnahkan ribuan bibit pohon kurma di Sumatera Utara. (Foto: KBR/Anugrah Andriansyah)

KBR, Medan - Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Aceh memusnahkan barang sitaan ilegal berupa 1.231 batang bibit pohon kurma di Dermaga Bea Cukai Sumatera Utara.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Aceh, Rusman Hadi mengatakan barang sitaan itu merupakan hasil penggagalan upaya penyelundupan selama kurun waktu Mei dan Juni 2017.

Patroli Laut Bea Cukai Aceh yang tergabung dalam Tim Operasi Jaring Sriwijaya sudah tiga kali menggagalkan upaya penyelundupan barang impor ilegal melalui perairan timur Pulau Sumatera. Termasuk upaya penyelundupan ribuan bibit kurma.

"Penggagalan upaya penyelundupan pertama dan kedua dilakukan Kapal Patroli BC pada 6 Mei dan 18 Mei 2017 lalu terhadap Kapal Motor Sahabat Jaya I dan Kapal Motor Harapan Tujuh. Kami mengamankan 1.231 batang bibit kurma, 80 batang pohon kurma sepanjang delapan meter, lima ton beras, dan 61 kotak makanan kucing," kata Rusman Hadi, di Dermaga Bea Cukai Sumut, Kamis (15/6).

Ia juga menjelaskan, barang-barang ilegal tersebut diangkut dari Pelabuhan Satun, Thailand dengan tujuan Aceh Tamiang.

"Semula ketika dideteksi keberadaannya, kapal-kapal tersebut mencoba melarikan diri dan tidak mengindahkan peringatan petugas. Setelah dilakukan upaya pengejaran, kapal-kapal tersebut berhasil ditangkap dan diamankan di Dermaga Bea Cukai Sumatera Utara," kata Rusman.

Mengingat bibit dan pohon kurma itu berpotensi membawa hama penyakit, maka 1311 bibit dan pohon kurma, dimusnahkan dengan cara dipotong, dibakar, dan ditimbun dalam tanah.

Sedangkan dua nahkoda kapal, berinisial M dan D, diduga melakukan tindak pidana penyelundupan barang impor, yaitu membawa barang dari luar negeri tanpa dilengkapi dengan dokumen kepabeanan.

Editor: Agus Luqman 

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

BERITA LAINNYA - NASIONAL

Malaysia Larang Pengedaran Buku Diduga Hina ART RI

Kabut Asap Makin Tebal, Jambi dan Palembang Terapkan PJJ

Kabar Baru Jam 7

Polemik Dicabutnya Aturan Karpet Merah Eks Koruptor Nyaleg

Mahkamah Agung Batalkan Dua Ketentuan terkait Eks Napi Korupsi Nyaleg

Most Popular / Trending